Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Dibawah Umur, Dua Pelaku Pelemparan Batu dari JPO Kelapa Dua Wetan Tetap Diproses Hukum

Tony menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku mengumpulkan terlebih dahulu batu kerikil dan pecahan genting di sekitar JPO

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Meski Dibawah Umur, Dua Pelaku Pelemparan Batu dari JPO Kelapa Dua Wetan Tetap Diproses Hukum
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra menunjukkan batu kerikil yang digunakan dua remaja untuk menyasar pengguna jalan tol dari JPO Malaka, Jakarta Timur, Rabu (13/6/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pelemparan batu di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

"Polres Metro Jaktim hari ini merilis pelemparan batu di ruas tol di JPO Malaka atau JPO Kelapa Dua Wetan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra, Rabu (13/6/2018).

Baca: Cegah Pelemparan Batu, Polisi Preman Jaga Jembatan di Tol Jagorawi

Pelaku pelemparan berjumlah dua orang dan keduanya masih berusia di bawah umur.

"Pelaku dua orang, TZR usia 17 dan HC masih 14 tahun," ucapnya di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Jakarta Timur.

Tony menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku mengumpulkan terlebih dahulu batu kerikil dan pecahan genting di sekitar JPO.

"Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki peran masing-masing agar batu tepat jatuh pada sasarannya," kata dia.

Ia pun mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tersangka karena dapat mencelakakan orang banyak.

Berita Rekomendasi

"Tindakan ini sangat keji dan membahayakan jiwa pemakai jalan, sebab berskibat fatal seperti tabrakan beruntun dan korban jiwa," ucapnya.

Baca: Polisi Perketat JPO hingga Pasang CCTV untuk Antisipasi Pelemparan Batu di Tol

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, kedua orang pelaku akan dijerat dengan pasal 170 (1) juncto 406 (1) KUHP tentang melakukan perusakan bersama-sama atau dengan sengaja melakukan perusakan.

"Meski anak dibawah umur, proses hukum tetap berjalan dan kami lakukan penahanan," ujarnya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 2 Pelaku Kumpulkan Batu Kerikil dan Pecahan Genting Sebelum Lakukan Aksi Pelemparan di JPO Malaka

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas