Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gembiranya Heri Irawan, Terima Remisi Idul Fitri yang Membebaskannya dari Masa Hukuman

"Bersyukur banget, dapet berkah lebaran remisi satu bulan, Alhamdulillah bisa langsung bebas," kata Heri kepada TribunJakarta.com

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Gembiranya Heri Irawan, Terima Remisi Idul Fitri yang Membebaskannya dari Masa Hukuman
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Pemberian secara simbolis SK Remisi di Lapas Kelas 2A Bulak Kapal Kota Bekasi saat Hari Raya Idulfitri 1439 H 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Momen lebaran merupakan waktu dimana umat Islam merayakan kemengan setelah satu bulan penuh beribadah melawan hawa nafsu.

Bulan Suci Ramadan merupakan waktu dimana umat Islam dituntut untuk meningkatkan kualitas ibadah, agar nantinya di Hari Raya Idul Fitri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Baca: Warga Binaan yang Dapat Remisi di Rutan Kelas II B Cilodong Depok Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Seperti halnya yang dirasakan para narapidana (Napi), para napi yang dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga dituntut untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, selepas berakhirnya masa tahanan.

Momen Hari Raya Idul Fitri ternyata merupakan sesuatu yang amat sangat berarti, bukan hanya soal kegembiraan telah meraih kemenangan usai ibadah satu bulan penuh di bulan suci, momentum lebaran jadi waktu yang sangat dinanti demi sebuah remisi.

Remisi ialah pengurangan masa tahan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan, biasanya remisi diberikan pada saat perayaan hari raya besar seperti halnya perayaan lebaran.

Seperti yang dirasakan Hari Irawan, Napi Lapas Kelas 2A Bulak Kapal Kota Bekasi yang lebaran tahun ini mendapatkan remisi sebanyak satu bulan dan dinyatakan bebas.

Pemangkasan masa tahanan selama satu bulan itu bagi Heri amat sangat berarti, senyum sumringah langsung mewarnai raut wajahnya saat Kepala Lapas Kelas 2A Bulak Kapal Dafi Bartian menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi terhadap dirinya.

Berita Rekomendasi

"Bersyukur banget, dapet berkah lebaran remisi satu bulan, Alhamdulillah bisa langsung bebas," kata Heri kepada TribunJakarta.com, Jumat (15/6/2018).

Heri merupakan napi kasus Narkoba, ia divonis 2 tahun penjara setelah kedapatan menyalahgunakan barang haram tersebut.

Selama di Lapas, ia sadar selama ini yang dilakukannya ternyata hanya sebuah kesia-siaan dan hanya menyengsarakan dirinya dan keluarga.

Setelah bebas nanti, ia berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak akan pernah mau menyentuh barang haram tersebut.

"Ya jalani hidup lebih baik lagi cari kegiatan lagi di luar sana, yag positif," jelas dia.

Ia diusulkan mendapat remisi lantaran selama di Lapas, pria asal Jakarta itu menunjukkan sikap yang postif, berkelakuan positif, mengikuti aturan yang berlaku di Lapas dan tidak pernah membuat masalah.

"Ya intinya senang banget bisa kumpul sama keluarga lagi di rumah, sudah dua tahun tidak ketemu Istri sama satu anak saya," ujar Hari.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas