Sebanyak 1001 Warga Binaan di Rutan Kelas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
Adapun ada 1001 warga binaan, 987 napi mendapat remisi khusus satu, sementara 14 lainya mendapatkan remisi dua
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1001 warga binaan di Lapas kelas 1 Cipinang mendapatkan remis khusus di hari raya Idul Fitri 2018.
Adapun ada 1001 warga binaan, 987 napi mendapat remisi khusus satu, sementara 14 lainya mendapatkan remisi dua.
Baca: Menkumham: Remisi Idul Fitri Bentuk Pencapaian Perbaikan Diri
"Ada 1001 narapidana yang kami usulkan, usulan tersebut disetujui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham, artinya ada 1001 napi yang mendapat remisi," kata Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Slamet Prihantara, Jumat (15/6/2018).
Sementara itu bagi meraka yang mendapatkan remisi dua langsung dipertemukan keluarganya pada hari itu ketika mereka menerima remisi.
"Dari 987 orang yang mendapat remisi khusus 1 artinya masih harus menjalani sisa hukuman, sementara 14 yang mendapat remisi khusus 2 sudah dapat bertemu dengan keluarga," ucapnya.
Selain itu, Kasie Registrasi Prayoga, rata-rata narapidana di Lapas Klas 1 Cipinang mendapatkan remisi selama satu bulan. Sedangkan, empat orang napi kasus korupsi juga turut mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini.
Baca: Gembiranya Heri Irawan, Terima Remisi Idul Fitri yang Membebaskannya dari Masa Hukuman
Lapas Klas 1 Cipinang sendiri saat ini menampung sebanyak 3.530 orang warga binaan yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba sebanyak 60 persen.
"Dari 1001 orang napi, rata-rata mendapatkan remisi selama satu bulan," katanya.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 1001 Warga Binaan Lapas Cipinang Dapat Remisi Khusus