Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Massa Dilarang Siarkan Sidang Vonis Aman Abdurrahman Secara Langsung

Polres Metro Jakarta Selatan melarang media massa menyiarkan secara langsung sidang vonis Aman Abdurrahman.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Media Massa Dilarang Siarkan Sidang Vonis Aman Abdurrahman Secara Langsung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati atas perbuatan terorisme yaitu serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, serangan di Jalan MH Thamrin Jakarta pada 2016, dan bom di Terminal Kampung Melayu di Jakarta pada 2017, serta dua penembakan terhadap polisi di Medan dan Bima pada 2017 yang mengakibatkan hilangnya banyak nyawa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan melarang media massa menyiarkan secara langsung sidang vonis Aman Abdurrahman.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis di ruang sidang utama, Jumat (22/6/2018).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, larangan siaran langsung merujuk imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

sidang aman abdurrahman

"Arahan KPI sudah cukup jelas, pertama demi kewibawaan majelis itu sendiri, kedua demi keamanan dari pada perangkat persidangan termasuk saksi, yang ketiga untuk menghindari menyebarnya ideologi," ujar Indra di Gedung PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Indra menjelaskan, media hanya diperkenankan berada di dalam ruang sidang beberapa menit sebelum sidang dimulai dan beberapa menit sebelum sidang berakhir. Selama persidangan berlangsung, media hanya dibolehkan berada di lobi pengadilan.

"Tiga menit sebelum sidang dimulai boleh masuk, sebelum pembacaan amar putusan juga kan ada break, nanti masuk lagi," ucap Indra.

Sebelumnya, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, yakni aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas