Lagi Ultah, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov DKI memutihkan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga Bulan Juli.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI memutihkan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga Bulan Juli.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat yang menunggak, untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Dan dalam rangkaian ulang tahun Jakarta juga, kita membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor," tutur Anies Baswedan, Rabu (27/6/2018).
Hingga 21 Juli nanti, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan motornya tanpa pungutan biaya denda.
"Itu kita bebaskan sampai tanggal 21 Juli, jadi pembayaran 22 (Juni) sampai 21 Juli. Kalau Anda punya tunggakan, bayarkan pajaknya, tidak ada dendanya," jelas Anies.
Bertepatan dengan pilkada serentak 2018 hari ini, Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta tetap buka, sama seperti Samsat dan Bank DKI Jakarta.
Baca: Bupati Siak Syamsuar Sudah Tiba di TPS Sejak Pukul 07.00 WIB
Sehingga, meskipun hari ini merupakan libur nasional, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor.
"Libur pilkada ini tidak membuat Pemprov lalu beristirahat. Semua kegiatan pelayanan kita siapkan, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran PBB dan pajak kendaraan bermotor itu kita buka," tutur Anies.
"Bagi warga yang mau menunaikan, silakan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.