Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panggung Hiburan dan Musik Akan Memeriahkan Perayaan Jakarta Carnaval

"Insya Allah pada 8 Juli akan kita selenggarakan Jakarta Carnaval, biasanya diselenggarakan bersamaan dengan hari ultah," katanya

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Panggung Hiburan dan Musik Akan Memeriahkan Perayaan Jakarta Carnaval
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga melihat diorama yang dipajang di Museum Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018). Pemprov DKI Jakarta mengratiskan tiket masuk ke Monas dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke 491. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-491 DKI Jakarta pada hari ini Ancol, Ragunan dan beberapa museum di Jakarta dibebaskan biaya masuk khusus warga Jakarta.

"Hari ini juga bersamaan dengan rangkaian perayaan itu, Ancol kemudian Ragunan dan museum-museum di Jakarta semuanya dibuka. Bebas warga bisa hadir, yang penting membawa KTP Jakarta, warga Jakarta tidak dikenakan biaya," ujar Anies di Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (27/6/2018).

Baca: Hasil Aduan Netralitas Polisi Akan Dibuka ke Publik

Sementara itu, perayaan Ulang Tahun Jakarta akan digelar pada 8 Juli 2018, Anies mengatakan akan menyelenggarakan Jakarta Carnaval pada tanggal tersebut.

"Insya Allah pada 8 Juli akan kita selenggarakan Jakarta Carnaval, biasanya diselenggarakan bersamaan dengan hari ultah," katanya.

Pada perayaan Jakarta Carnaval akan ada kegiatan seperti panggung hiburan rakyat dan musik.

"Kita selenggarakan tanggal 8 Juli mari nanti ramai-ramai kita hadiri Jakarta Carnaval, ada panggung hiburan rakyat, ada musik, dan lain-lain," ujar Anies.

Baca: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Persetujuan Berlayar di Danau Toba

BERITA TERKAIT

Anies mengatakan dalam rangkaian ulang tahun Jakarta akan ada pembebasan denda keterlambatan penbayaran pajak kendaraan bermotor.

"Itu kita bebaskan sampai tanggal 21 Juli, jadi pembayaran 22 (Juni) sampai 21 Juli. Kalau anda punya tunggakan, bayarkan pajaknya, tidak ada dendanya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas