Antisipasi Pemilik Mobil Bayar Pajak, Jam Kerja Samsat di DKI Diperpanjang
Edi Sumantri menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Wajib pajak bisa langsung datang ke Samsat induk, Bank DKI Jakarta, pusat perbelanjaan yang menyediakan loket pembayaran, atau lewat ATM.
"Badan pajak sudah membuka seluruh tempat pelayanan pajak. Tidak perlu datang ke kantor Samsat induk, tetapi juga bisa melakukan pembayaran melalui ATM," ujar Edi Sumantri di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/6/2018).
"Pembayaran melalui ATM pun praktis nanti sudah tidak ada sanksi bunga lagi," sambung Edi.
Nantinya, di 13 pusat perbelanjaan sudah tersedia loket untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, begitu juga di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ).
"Bisa melalui ATM BRI, BNI, Bukopin, dan Maybank. Juga bisa melalui pembayaran ke kantor-kantor di pusat perbelanjaan. Sudah ada 13 pusat perbelanjaan yang bersedia untuk menerima pembayaran, bahkan juga pembayaran di arena PRJ," tuturnya.
Baca: Suara Sudrajat-Syaikhu dan Sudirman Said-Ida di Pilkada Diluar Prediksi, Apa Penyebabnya?
Edi mengatakan, untuk mengantisipasi banyaknya masyarakat yang akan membayar di Samsat induk, mereka memperpanjang jam kerja.
"Sementara untuk di kantor Samsat induk. Pada saat penghapusan ini untuk mengantisipasi, jam kerja diperpanjang. Biasanya sampai jam tiga, ini sampai jam enam sore," jelasnya.