Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK tentang Ojek Daring, Sandi: Jangan Sampai yang Sudah Jadi, Kita Menutup Mata Dua-duanya

Dirinya menyebut, kehadiran ojek daring yang telah menjadi fenomena di masyarakat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Putusan MK tentang Ojek Daring, Sandi: Jangan Sampai yang Sudah Jadi, Kita Menutup Mata Dua-duanya
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Sandiaga Salahuddin Uno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno singgung putusan Mahkamah Konstitusi menolak ojek daring melebur ke dalam salah satu jenis transportasi harus dibarengi dengan penyelarasan.

Dirinya menyebut, kehadiran ojek daring yang telah menjadi fenomena di masyarakat tidak dapat dihindari, dan pemerintah tak boleh tutup mata terkait hal tersebut.

"Sebetulnya keseharian kita ini sudah ada ojek online, bagaimana menyelaraskan itu yang jadi pekerjaan rumah buat kita. Jangan sampai apa yang sudah jadi, kita menutup mata dua-duanya, nggak bisa," kata Sandi usai hadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Putusan MK yang diambil berdasarkan pertimbangan aspek keselamatan tersebut harus segera dicarikan solusinya agar tidak mengacuhkan kehadiran ojek daring yang sudah memasuki kehidupan masyarakat.

"Keputusan MK bahwa (ojol) tidak bisa digunakan sebagai transportasi umum karena aspek keselamatan. Tapi keputusan hukum seperti itu kita sekarang mencari adaptasinya seperti apa," ungkap Sandi.

Sandi mengatakan ojek daring sudah dijadikan sebagai sarana transportasi oleh masyarakat, dan keputusan penolakan itu perlu dicermati bersama-sama.

"Ini tentunya satu keputusan yang harus sama-sama kita cermati, yang paling mendasar banget bahwa ojol itu sudah ada dan sudah dijadikan sarana transportasi," sebut Sandi.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh kelompok massa ojek daring yang menggugat pasal 47 ayat (3) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memasukan ojek daring sebagai jenis kendaraan transportasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas