Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Anies Tidak Laporkan Tongkat Hadiah dari Da'i Asal Afrika ke KPK

Saat ditanya apakah akan melapor ke KPK, Anies langsung mengatakan bahwa sejumlah hadiah tersebut untuk inventaris pemprov DKI Jakarta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Anies Tidak Laporkan Tongkat Hadiah dari Da'i Asal Afrika ke KPK
Tribunnews.com/Reza Deni Saputra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan tongkat pemberian dari Dai delegasi Afrika bernama Muhamad Harun 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan hadiah dari Dai delegasi Afrika bernama Muhamad Harun.

Adapun hadiah tersebut berupa tongkat khas Afrika, kain dengan tulisan Ghana, cenderamata bergambar Benua Afrika.

Baca: Besok, Aktivis 98 Deklarasikan Dukungan Jokowi Presiden Dua Periode

"Ini hadiah dari sahabat Afrika, kalau di sana tongkat ini untuk chief. Kalau di sini mungkin namanya tongkat komando," ujarnya di Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Jumat, (6/72/2018).

Anies juga mengatakan bahwa Indonesia, khususnya Jakarta, memiliki peran global, tak hanya lokal.

Saat ditanya apakah akan melapor ke KPK, Anies langsung mengatakan bahwa sejumlah hadiah tersebut untuk inventaris pemprov DKI Jakarta.

"Kalau ini bukan buat pribadi, ini buat gubernur dan akan ditaruh di balai kota untuk inventaris pemprov," ujarnya seraya tersenyun kepada wartawan.

Berita Rekomendasi

Jika hadiah tersebut untuk dirinya, Anies mengatakan akan melapor ke KPK.

Seperti diketahui, dalam penutupan pertemuan Dai se-Asia Tenggara, Afrika, dan Eropa yang berlangsung di Grand Cempaka, Anies diberikan sejumlah hadiah dari Dai delegasi asal Afrika.

Anies pun membalas kebaikan delegasi tersebut dengan memberi hadiah berupa topi Gubernur DKI Jakarta.

"Kepada saudaea saya Muhammad Harun, yang memberi hadiah setelah berpidato dengan bahasa Afrika. Saya akan berikan topi Gubernur DKI Jakarta," ucap Anies.

Baca: Prabowo Pertimbangkan AHY Jadi Cawapresnya

Berdasarkan Pasal 12B Ayat (1) UU 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap.

Namun, hal tersebut tidak berlaku jika mereka melakukan pelaporan ke KPK dalam waktu 30 hari pasca menerima gratifikasi. KPK pun punya waktu tiga puluh hari menentukan apakah gratifikasi itu termasuk suap atau bukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas