Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada, Pejambret Juga Incar Driver Ojek Online

Pengendara motor juga jadi sasaran, Seperti yang menimpa drive ojek online yang ponselnya digasak penjambret.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Waspada, Pejambret Juga Incar Driver Ojek Online
Tribun Pekanbaru
begal ilustrasi jambret 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi penjambretan menggunakan sepeda motor sedang marak-maraknya. 

Seperti kejadian penjambretan ponsel yang menewaskan penumpang ojek online. 

Ternyata, aksi jambret nggak pandang bulu hanya mengincar penumpang ojek online atau yang dibonceng.

Pengendara motor juga jadi sasaran,  Seperti yang menimpa drive ojek online yang ponselnya digasak penjambret.

Yup, driver ojek online pun jadi target pelaku jambret.

Pelaku penjambretan, PP (32) dan MP (47) berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Koja setelah menjambret ponsel seorang driver ojek online.

Kejadian bermula, korban berinisial AAS (22) hendak mengantar pesanan berupa makanan dengan mengendarai sepeda motor. 

Berita Rekomendasi

Namun ketika berada di Jalan Soka, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, (5/7/2018) pukul 20:00 WIB, korban berhenti untuk menelepon konsumen.

Baca: Petinggi Aplikasi Tik Tok Datangi Kementerian PPA, Untuk Apa?

“Tiba-tiba dari arah belakang korban, datang dua pelaku dengan berboncengan motor. Kemudian salah satu pelaku langsung mengambil handphone yang sedang dipegang korban,” jelas Kapolsek Koja Kompol Efendi, Jumat (6/7/2018).

Korban yang kaget ponselnya telah berpindah tangan, langsung berteriak jambret untuk meminta pertolongan.

Saat bersamaan, anggota Polsek Koja yang sedang observasi, mendengar teriakan korban dan mengejar pelaku bersama saksi dan warga sekitar.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah kendaraan yang ditumpangi menabrak kendaraan lainnya yang sedang melintas,” ungkap Kompol Efendi.

Sayangnya, handphone milik korban telah hilang dibuang.

(BACA JUGA: Bukan Hoax, Marc Marquez 'Bonceng' Rossi Ternyata Foto Asli)

Petugas hanya menemukan casing handphone tersebut. Para pelaku kemudian dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti satu buah casing handphone Xiaomi Note 5A dan satu unit motor Honda Vario bernopol B 3604 UJU, dibawa ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas