Dari 69 Gedung di DKI, Baru 4 Gedung yang Memenuhi Standar Pengelolaan Air Tanah
Empat gedung yang sudah memenuhi ketentuan dari Pemprov DKI Jakarta akan tetap dipantau.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan beberapa gedung di Jalan Sudirman-Thamrin sudah memenuhi ketentuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut terkait pengelolaan air tanah, sumur resapan, dan instalasi pengolahan air limbah di gedung-gedung perkantoran.
Dari 69 gedung yang berkonsultasi dengan Pemprov DKI untuk memperbaiki gedung mereka, 41 gedung telah memiliki rencana perbaikan dan 24 gedung masih menyusun aksi perbaikan.
"Ada 69 gedung, 41 sudah memiliki rencana, 24 lagi proses, dan 4 sudah memiliki memenuhi standar yang ada," ujar Benny di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Senin (9/7/2018).
Empat gedung yang sudah memenuhi standar yaitu Hotel Mandarin Oriental, Le Meridien, Menara Astra, dan Sultan Residences.
"Ini diharapkan menjadi acuan bersama baik pemerintah, pemilik bangunan, dan masyarakat," ujar Benny.
Empat gedung yang sudah memenuhi ketentuan dari Pemprov DKI Jakarta akan tetap dipantau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.