Dua Perampas Ponsel Dilumpuhkan Polisi Saat Beraksi Pakai Airsoft Gun di Kembangan
Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi menjelaskan saat beraksi Roy bertugas sebagai eksekutor yang merampas ponsel korban
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bermodalkan senjata airsoft gun, Roy Saputra (42) dan Rahmat Hansah (37) menggasak ponsel milik Nurdin.
Aksi itu dilakukan keduanya di sebuah toko ponsel di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (9/7/2018) malam.
Baca: Komplotan Kriminal Bad Boys Diringkus, Pemimpinnya Tewas Ditembak Polisi
Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi menjelaskan saat beraksi Roy bertugas sebagai eksekutor yang merampas ponsel korban.
Sedangkan Rahmat menunggu di luar toko untuk melihat situasi di sekitar.
"Setelah mendapatkan handphone pelaku menembakan senjata api jenis airsoft gun sebanyak empat kali hingga korban ketakutan," ujar Supriadi di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/7/2018).
Polsek Kembangan saat menunjukan barang bukti dari tersangka Roy dan Rahmat. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Supriadi menuturkan Rahmat berhasil diamankan di lampu merah Srengseng setelah anggotanya yang mendapatkan laporan adanya perampokan itu langsung mengejar keduanya.
Sedangkan pelaku Roy yang sempat melarikan diri berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Saat hendak ditangkap keduanya sama-sama berusaha melawan sehingga keduanya terpaksa kami tembak di bagian kaki," kata Supriadi.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan saat diamankan pelaku Roy mengaku melakukan aksi tersebut karena butuh uang untuk membeli metadon.
"Pengakuan pelaku dia ngerampok untuk beli metadon karena dia dalam fase pemulihan dari ketergantungan putaw," kata Dimitri.
Dimitri menjelaskan metadon biasanya dikonsumsi oleh orang yang sedang dalam rehabilitasi dari ketergantungan putaw atau pun terjangkit HIV AIDS.
Baca: Bamsoet: Golkar Ingin Ajak Demokrat Dukung Jokowi
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan, R dinyatakan negatif HIV," kata Dimitri.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Beraksi Pakai Airsoft Gun, Dua Perampas Ponsel Dihadiahi Timah Panas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.