Kurir Narkoba Lintas Provinsi Bawa 4 Kilogram Sabu Ditangkap Polisi di Tanjung Priok
FES tertangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok karena kedapatan sedang membawa sabu dari Pontianak
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kurir sabu berinisial FES dan HA ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada April lalu.
FES tertangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok karena kedapatan sedang membawa sabu dari Pontianak.
Baca: Bagaimana Memahami Kejahatan Seksual Siber dan Jika Telanjur Jadi Korbannya?
2 April lalu, dirinya tiba di Tanjung Priok setelah membawa 4 kilogram sabu dari Pontianak.
"Modusnya dia membawa dengan menggunakan tas jinjing warna coklat. FES ini dari pontianak naik KM Lawit, pas dia turun langsung kita amankan," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Alrasyidin Fajri Gani, Kamis (12/7/2018) di Halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kurir kedua yang berinisial HA, ditangkap pada 21 April 2018 lalu.
HA ditangkap karena kedapatan membawa sabu di dalam tasnya dengan berat 1 kilogram.
Berbeda dengan FES, HA ditangkap di daerah Cilincing.
HA juga diketahui membawa barangnya masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok
Menurut Alrasyidin, HA merupakan kurir sabu lintas provinsi.
Dirinya diketahui sudah pernah menyelundupkan sabu sampai ke wilayah Bandung dan Pekalongan.
"Kedua adalah penangkapan 1kg (sabu) di Cilincing. Itu kita amankan pada 21 April 2018 dari tersangka HA. HA ini lintas provinsi, karna menurut BAP, dia sudah menyebarkan ke Bandung dan Pekalongan," jelas Alrasyidin.
Dua kurir sabu tersebut, menurut Alrasyidin bukan termasuk ke dalam jaringan yang sama karena mereka menyelundupkan dari dan kepada pihak yang berbeda-beda.
Hingga saat ini, polisi juga masih melakukan pengembangan terkait DPO yang merupakan bos dari mereka berdua.
Baca: Mendes PDTT Hadiri Hari Anti Narkoba Internasional 2018
Atas perbuatannya, FES dan HA dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.
Kasus tindak pidana narkotika ini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Bawa 4 Kg Sabu dari Pontianak, Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap di Tanjung Priok