Pejabat yang Dicopot Gubernur Anies Adukan Pelanggaran Prosedur ke Komisi ASN
Ia mengatakan, sejumlah prosedur harus dijalani sebelum mencopot seorang pejabat dari posisinya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pejabat yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengadukan pelanggaran prosedur perombakan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ada (pejabat) yang mengadu. Ada yang keberatan, masak enggak ada," kata Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi, Senin (16/7/2018).
Ia mengatakan, sejumlah prosedur harus dijalani sebelum mencopot seorang pejabat dari posisinya.
"Pencopotan jabatan itu hukuman berat, kan, kalau hukuman berat, kan, ada proses pemanggilan, pemeriksaan, dan sebagainya. Prosedur itu, kan, harus dilalui," ujar Sumardi.
Baca: Gubernur Anies Copot Kadisnaker Dalam Rangka Perombakan Jabatan
Hal ini dibenarkan mantan pejabat eselon II yang sebelumnya dicopot Anies. Pejabat yang tidak ingin disebutkan namanya itu mempertanyakan kesalahannya hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.
"Saya enggak pernah dipanggil Pak Gubernur. Tiba-tiba pagi-pagi, SK mutasi turun. Ini prosedurnya tidak benar," ujarnya.
Sejak Juni 2018, Anies telah mencopot sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebagian jabatan itu kini diisi pelaksana tugas dan tengah dilelang. Mereka yang dicopot, kini pensiun, dimutasi, hingga dijadikan staf.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Adukan Pelanggaran Prosedur ke Komisi ASN"
Penulis : Nibras Nada Nailufar