'Perlawanan' Para Pejabat yang Diberhentikan Gubernur DKI Jakarta
Hal yang sama dialami mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana. Ia bahkan belum masuk kerja sejak dicopot
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perombakan pejabat DKI yang mulai dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies sejak Juni 2018 berbuah penyelidikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan. Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.
"Di dalam ASN ketika ada pemberhentian dari jabatan itu, kan, sebetulnya kalau mengacu pada PP 53 mengacu pada hukuman berat kan. Kalau hukuman berat, kan, ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya," kata Sumardi kepada Kompas.com, Senin (16/7/2018).
Pasal 24 Ayat (1) dalam peraturan itu menyebut, sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca: Soal Mutasi Pejabat, Sandiaga: You Can Be Replaced Anytime
Ayat selanjutnya menjelaskan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Prosedur itu kan harus dilalui," kata Sumardi.
Protes para wali kota Sejumlah mantan wali kota yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 mengaku selama ini tak pernah diberi peringatan atau teguran.
"Enggak pernah dipanggil, cuma lewat telepon (disampaikan) besok serah terima," kata mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.
Tri menjabat wali kota Jakarta Selatan sejak Agustus 2015. Di bawah kepemimpinannya, sebagian besar lahan untuk proyek mass rapid transit (MRT) dibebaskan.
Baca: Pejabat yang Dicopot Gubernur Anies Adukan Pelanggaran Prosedur ke Komisi ASN
Di sisi lain, warga yang menolak ganti rugi dan mengajukan gugatan mendiskreditkan langkahnya mengeksekusi lahan warga.
Selain itu, Tri juga memimpin penggusuran di Bukit Duri untuk normalisasi Sungai Ciliwung. Ia juga menggusur permukiman di Rawa Jati yang berdiri di atas lahan hijau.
Langkahnya ini menuai pujian sekaligus penolakan.
Selama kepemimpinan Tri, Jakarta Selatan meraih berbagai penghargaan pada 2017 yakni Piala Adipura 2017, Penghargaan Swastisaba Wistara (penghargaan tertinggi dalam menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat), Kabupaten/Kota Layak Anak Kategori Pratama, serta Sekolah Adiwiyata Nasional 2017 (SDN 13 Pagi, SMKN 57, dan SD Tarakanita 2). Selain itu, ada juga penghargaan Kalpataru Tingkat Provinsi DKI Jakarta, Juara Favorit Perpustakaan Sekolah Tingkat Nasional, dan Program Kampung Iklim Utama di RW 003 Kelurahan Rawajati dan RW 007 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan.
Hal yang sama disampaikan mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana dan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede.
Mereka juga mengaku tak tahu apa kesalahan yang dilakukan hingga dicopot Anies.
Terkait tak adanya teguran ini, Sekretaris Daerah Saefullah sempat membantahnya, namun kemudian membenarkan dan meminta pejabat yang dirugikan untuk mencari penyebabnya.
"Silakan yang bersangkutan klarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah. Nanti dijelaskan," ujar Saefullah.
Seleksi jabatan juga bermasalah
Selain pencopotan, seleksi jabatan yang dilakukan juga diduga Komisi ASN menabrak aturan. Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi, menjelaskan seleksi terbuka tak bisa digelar jika masih ada yang menjabat.
"Ya harus kosong dulu," kata Sumardi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengumuman lowongan paling sedikit harus memuat nama jabatan pemimpin tinggi yang lowong sesuai Pasal 117 Ayat (4).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kembali membantahnya dan mengatakan akan melanjutkan seleksi terbuka itu.
"Jalan terus, kami jalan terus," kata Saefullah. Saefullah menjadi ketua panitia seleksi pejabat ini.
Anggotanya ada mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Eko Prasodjo, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, Direktur Human Resources Universitas Indonesia Riani Rahmawati, Deputi Gubernur sejak 2009-2012 Ahmad Haryadi, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Gadjah Mada Zaki Baridwan.
Sebanyak 39 jabatan eselon II yang dilelang dibagi menjadi dua, yakni jabatan tertentu yang hanya dapat diisini oleh PNS dari Pemprov DKI dan jabatan yang dapat diisi oleh PNS dari DKI dan luar DKI atau nasional.
Namun, baru 16 dari 39 pejabat yang dicopot. Sisanya masih aktif menjabat.
Penjelasan Sandiaga
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum mengetahui Komisi ASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran aturan dalam perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sandiaga mengatakan, sejauh ini, ia mengetahui perombakan pejabat dilakukan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Sandiaga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
"Jadi semua masukan itu kami terima dan kami pelajari dulu, kami koordinasi dulu dengan Plt Kepala BKD Budihastuti dan kami pastikan semua ketentuan tersebut bisa kami patuhi. Itu harapan kami," ujarnya.
Nasib mereka kini... Setelah dicopot tanpa keterangan yang jelas, para mantan wali kota itu kini tak jelas kerjanya.
Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengaku ditempatkan di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
"Enggak ada jabatan, pelaksana pada BPSDM. Tunjangan jabatan nol, tidak ada," kata Tri.
Selain tak bisa menempati posisi apa pun, Tri juga tak bisa mengikuti seleksi jabatan eselon II yang tengah dibuka. Pasalnya, ia sudah berusia 57 tahun, sementara batas usia maksimal jabatan yang dilelang 56 tahun.
Hal yang sama dialami mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana. Ia bahkan belum masuk kerja sejak dicopot.
"Kebijakan bagaimanapun yang dikeluarkan saya ikuti. Tapi jangan sampai tiap hari suruh absen, tapi kerja gimana enggak jelas. Jadi saya kaya tahanan kota. Mau pergi, tapi enggak bisa," ujar Bambang.
Para mantan wali kota, kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro yang dicopot Anies kini tengah dimintai keterangan di Komisi Aparatur Sipil Negara. Komisi itu juga memeriksa Badan Kepegawaian Daerah. Penyelidikan diperkirkan selesai dalam waktu dua pekan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perlawanan Para Pejabat yang Diberhentikan Gubernur DKI Jakarta..."
Penulis : Nibras Nada Nailufar