Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Lima Pembegal yang Ditangkap Kerap Bawa Senjata Tajam dan Tak Segan Lukai Korban

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan menuturkan, para pelaku begal selalu membawa senjata tajam ketika melancarkan aksi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Sebut Lima Pembegal yang Ditangkap Kerap Bawa Senjata Tajam dan Tak Segan Lukai Korban
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Lima pelaku begal yang sudah beroperasi sebanyak 10 kali di Depok dan Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima begal berinisial IAF (20), RF (22), AS (20), JP (19), dan NF, harus mendekap di balik sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kelimanya berhasil diringkus kepolisian pada Jumat 13 Juli 2018, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca: Polisi Sebut Lima Pelaku Begal Telah Beraksi 10 Kali di Lokasi yang Berbeda

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menuturkan telah melakukan aksi kejahatan sebanyak tujuh kali di Kota Depok, dan tiga kali di Jakarta Selatan.

Terakhir, para pelaku nekat melakukan aksinya di kawasan Jagakarsa pada 3 Mei 2018, dengan merampas satu unit motor korbannya yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menuturkan, motor hasil curian tersebut dijual melalui media sosial facebook.

"Motor Honda Beat yang berhasil dirampas, mereka jual seharga Rp 1,1 juta melalui facebook," ucap Indra di Mapolresteo Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan menuturkan, para pelaku begal selalu membawa senjata tajam ketika melancarkan aksinya.

Berita Rekomendasi

Selain guna menakuti, bahkan mereka tidak segan melukai korbannya, apabila melawan.

"Jadi mereka sudah tiga bulan belakangan ini melakukan sepuluh kali aksinya, mereka juga tidak segan melukai korbannya dengan sajam (senjata tajam, red) yang mereka bawa," ucap Stefanus.

Baca: PSI Heran Pergantian Jabatan Pemprov DKI Tidak Transparan

Terakhir, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menuturkan, para pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Para pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Indra pada awak media.

Penulis: Dwi putra kesuma

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Jual Motor Hasil Rampasan Rp 1,1 Juta Via Facebook, 5 Begal Ini Ancam Korbannya Gunakan Sajam

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas