Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Belum Ada Sanksi Tilang di Pemberlakuan Ganjil Genap

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Suwarno mengatakan, langkah penilangan terhadap pelanggar belum dilakukan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Belum Ada Sanksi Tilang di Pemberlakuan Ganjil Genap
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Petugas Dishub tengah membagikan selembaran sosialisasi ganjil genap kepada pengendara mobil yang melintas di simpang Tugu Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018). 

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)

Rekomendasi Untuk Anda

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)

10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)

11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol)

12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang Kebayoran Lama)

13. Jalan RA Kartini.

Baca: Realisasi Subsidi BBM dan Elpiji Naik Dua Kali Lipat

Sementara, rute alternatif atau pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap tersebut antara lain :

1.Dari arah Timur 
- Jalan Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman - 
dan seterusnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas