Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Mewah Barang Bukti Perkara First Travel Menghilang dari Parkiran Kejari Depok

Dalam putusan majelis hakim PN Depok kepada tiga terdakwa pada Rabu (30/5/2018), barang bukti tersebut disita untuk negara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mobil Mewah Barang Bukti Perkara First Travel Menghilang dari Parkiran Kejari Depok
ISTIMEWA
Barang bukti mobil Hammer berpelat F 1051 GT yang sempat terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Sukmajaya, Depok 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM,  DEPOK - Sejumlah barang bukti mobil perkara penipuan dan pencucian uang perkara biro jasa Umrah First Traveldiduga hilang dari halaman parkir Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Pantauan TribunJakarta.com, barang bukti mobil yang diduga hilang itu di antaranya Hammer putih berpelat F 1051 GT, Toyota Vellfire putih berpelat F 777 NA, Pajero Sport berpelat F 797 FT, Volkswagen Caravell berpelat F 1861 LP, Honda berpelat B 19 EL. 

HRV berpelat B 233 STY, Ford tipe Ranger Double berpelat B 9002 EWM, Nissan berpelat B 2264 RFP, dan Fortuner berpelat B 22 KHS.

Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri melimpahkan 11 kendaraan roda empat milik tiga terdakwa bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

 Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Depok Teguh Arifiano menegaskan barang bukti perkara yang belum berkekuatan tetap tidak boleh dikeluarkan walau sifatnya pinjam pakai.

Pasalnya dalam putusan majelis hakim PN Depok kepada tiga terdakwa pada Rabu (30/5/2018), barang bukti tersebut disita untuk negara.

Berita Rekomendasi

"Barang bukti yang perkaranya belum inkracht (berkekuatan hukum) tidak boleh dikeluarkan. Jika barang bukti itu tidak kembali bagaimana," kata Teguh kepada wartawan di Sukmajaya, Depok, Rabu (18/7/2018).

Secara terpisah, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) First Travel Heri Jerman tidak merespon upaya wartawan yang ingin melakukan konfirmasi lewat sambungan telepon.

Sebagai informasi, ketua majelis hakim PN Sobandi memvonis Andika dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan Anniesa yang merupakan istrinya divonis lebih rendah dari tuntutan JPU menjadi 18 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Soebandi menjatuhkan denda Rp 10 miliar kepada pasangan suami istri itu.

Sementara Kiki juga mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Perihal barang bukti yang diharapkan puluhan ribu calon jemaah Umrah yang gagal berangkat.

Soebandi memutuskan seluruh aset First Travel yang jumlahnya mencapai ratusan dan menjadi barang bukti dirampas untuk negara.

"Menetapkan barang bukti berupa dua AC merek panasonic sampai dengan business sales agreement tanggal 23 januari 2015 dirampas untuk negara," kata Soebandi di Sukmajaya, Depok, Rabu (30/5/2018) lalu.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas