Satpol PP Jaring 18 Pasangan Mesum di Kota Tangerang
Ia menjelaskan pihaknya terus melakukan giat ini secara rutin guna memberantas praktik prostitusi di kota berjuluk Akhlakul Karimah tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang menggelar operasi pada Rabu (18/7/2018) malam.
Sebanyak 18 pasangan mesum yang bukan hubungan suami istri terjaring dalam razia ini.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli.
Ia menjelaskan pihaknya terus melakukan giat ini secara rutin guna memberantas praktik prostitusi di kota berjuluk Akhlakul Karimah tersebut.
"Ada 18 pasangan yang kami amankan. Mereka tidak bisa menunjukan surat nikah saat terjaring operasi," ujar Gufron kepada Warta Kota, Kamis (19/7/2018).
Baca: Diteror Bom Molotov, Polisi Akan Panggil Mardani Ali Sera
Petugas menciduk para pelaku asusila itu di sejumlah hotel.
Pasangan mesum ini pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami data dan lakukan pembinaan," ucapnya.
Menurutnya, razia ini dilakukan untuk menegakan Perda No. 8. Yakni tentang larangan praktik prostitusi di Kota Tangerang.
"Kami harapkan dengan adanya operasi rutin ini agar dapat memberikan efek jera," kata Gufron.
"Mereka yang terjaring inj diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai. Isinya tidak akan mengulangi perbuatan mesumnya tersebut. Dan harus diketahui oleh Ketua RT serta RW di tempat tinggalnya," paparnya.
Penulis: Andika Panduwinata