Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sebanyak 499 Pengendara yang Langgar Kebijakan Ganjil Genap Kena Tegur Polisi

Dalam kurun waktu 6 hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan teguran kepada 499 pengendara yang melanggar kebijakan tersebut

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sebanyak 499 Pengendara yang Langgar Kebijakan Ganjil Genap Kena Tegur Polisi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Foto ilustrasi - Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7/2018). Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) atas rekomendasi Dinas Perhubuan DKI Jakarta sedang mempelajari kajian mengenai pembatasan kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan sistem ganjil-genap di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Sebagian Jalan Gatot Subroto (dari persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).

Kawasan perluasan:

1. Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Jakarta Pusat

2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

3. Sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan

4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Rekomendasi Untuk Anda

Penulis : Dean Pahrevi

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dalam 6 hari, Polisi Tegur 499 Pelanggar Uji Coba Ganjil-Genap

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas