Tanggapi Pungli ASN, Sandi: Kalau di Dunia Usaha Sanksinya Pemecatan
Sandiaga Uno mengatakan telah menerima laporan terkait pungli oknum lurah di Gandaria Utara, Jakarta.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan telah menerima laporan terkait pungli oknum lurah di Gandaria Utara, Jakarta.
Sandi mengaku terkejut sebab sanksi yang diberikan kepada oknum tersebut tidak mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu tahun saja.
Ia mengatakan, jika di dunia usaha sanksi yang paling tepat untuk pegawai yang melakukan pungli adalah pemecatan.
"Saya juga kaget kok sanksinya (tidak dapat TKD 1 tahun) saya mau tanya dulu, kalau di dunia usaha sih pecat, simpel aja," ujar Sandi di Hilton Hotel, Cikini, Menteng, Selasa (24/7/2018).
Tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) harus ditanyakan terlebih dahulu karena ada Undang-undang yang mengatur.
"Kalau di ASN harus tanya dulu karena ada UU kalau ada sanksi lebih harus ada sanksi sosial dia kan udah merusak satu kelurahan, malah satu kecamatan," katanya.
Sandi mengaku ingin memberikan instruksi tegas terkait hukuman pelaku pungli, tetapi diatur dalam undang-undang.
“Kalau diluar UU saya pasti menyalahi aturan karena mungkin sanksi yang diberikan adalah sanksi maksimal yang ada di UU ASN,” ujar Sandi.