Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bekuk 4 Pelaku Pembobolan Kantor Perusahaan Jasa Kiriman Barang di Balaraja

Pelaku yang berjumlah empat orang menggondol tiga unit monitor, tiga unit printer, dan satu unit CPU.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Bekuk 4 Pelaku Pembobolan Kantor Perusahaan Jasa Kiriman Barang di Balaraja
DOK POLISI
Barang bukti perangkat elektronik yang dibawa kabur kawanan pelaku yang membobol kantor perusahaan jasa pengiriman barang di sebuah ruko di Jalan Raya Serang, Kampung Jared RT 03/03 Desa Gembong, Balaraja, Tangerang 

Laporan Reporter Warta Kota, Zaki Ari Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman barang di sebuah ruko di Jalan Raya Serang, Kampung Jared RT 03/03 Desa Gembong, Balaraja, Kabupaten Tangerang, dibobol orang tak dikenal.

Sejumlah barang elektronik yang berada di dalam kantor hilang dibawa kabur pelaku.

Pelaku yang berjumlah empat orang menggondol tiga unit monitor, tiga unit printer, dan satu unit CPU.

Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB, Senin (23/7/2018).

Menurut laporan yang masuk ke Polres Tangerang, pelaku yang terekam CCTV itu menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna metalik.

Baca: Penindakan Terhadap Truk Overload Tetap Sesuai Jadwal, Mulai 1 Agustus

"Berdasarkan laporan, ada warga yang melihat mobil tersebut di Jalan Raya Cikupa. Saat kendaraan Daihatsu Xenia metalik itu melintas di Jalan Raya Curug Tim Opsnal Ranmor langsung bergerak mencari pelaku," jelas Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, Selasa (24/7/2018).

BERITA REKOMENDASI

Tim Opsnal Ranmor yang melihat kesamaan ciri-ciri dengan pelaku pencurian tersebut langsung melakukan penangkapan dan mengamankan empat orang pelaku yang berada di dalam mobil Xenia dengan nomor polisi B 1191 PYQ.

"Pelaku empat orang, Museki (30), Yudha (30), Cecep (30), Mujiono (31)," jelas Wiwin.

Ke empat pelaku melakukan pengerusakan dengan membobol gembok rolling door menggunakan gergaji besi tang yang sudah mereka siapkan.

Akibat perbuatannya, mereka terjerat pasal 363 atas tuduhan pencurian pemberatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas