Polisi Tilang 60 Mobil di Slipi, Mayoritas Beralasan Tak Tahu Informasi Perluasan Ganjil Genap
"Dari mulai diberlakukannya jam 6 sampai sekarang, kurang lebih hampir 60 pelanggar yang kami tilang," ujar Budi di ruas Jalan S Parman
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iptu Budi Susilo bersama beberapa rekannya sudah menunggu para pelanggar di Jln S Parman, Jakarta Barat sejak pagi.
Petugas Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya ini bertugas untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan ganjil genap yang mulai dilaksanakan hari ini.
Baca: Sanksi Tilang Ganjil Genap Diberlakukan Mulai Hari Ini, Banyak Pengguna Jalan yang Kecele
Budi mengaku lebih banyak mengeluarkan surat tilang pada hari ini dikarenakan banyak pengendara roda empat yang melanggar aturan tersebut. Dirinya mencatat sekitar 60 pengendara yang melanggar.
"Dari mulai diberlakukannya jam 6 sampai sekarang, kurang lebih hampir 60 pelanggar yang kami tilang," ujar Budi di ruas Jalan S Parman, Rabu (1/8/2018).
Menurut Budi, kebanyakan pengendara yang ditilang petugas beralasan lupa dan tak tahu adanya lokasi-lokasi jalan yang turut terkena kebijakan ganjil-genap.
Padahal, menurutnya proses sosialiasi perluasan ganjil-genap sudah dilaksanakan polisi saat pelaksanan uji coba sejak 2 Juli sampai 31 Juli 2018.
"Kebanyakan alasan lupa, tidak tahu, dan sebagainya. Namun, tetap kami tilang karena sudah ada aturan Pergubnya," ungkap Budi.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk melewati jalur alternatif yang sudah disosialiasikan petugas.
"Imbauan kami buat pengendara, sementara ini dalam rangka berlangsungnya Asian Games 2018, karena memang sudah dikeluarkan Pergub, kepada masyarakat yang nomor kendaraannya tidak sesuai jadwal ya lebih baik mencari jalan alternatif lain," jelas Budi.
Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.
Baca: Hingga Kini, Sudah 100 Kendaraan Kena Tilang karena Langgar Ganjil Genap di Jalan Rasuna Said
Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.