Sanusi Tidak Masalah Jaksa KPK Tolak Seluruh Alasan PK
Kemudian di tingkat banding, vonis Sanusi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi menanggapi santai tanggapan jaksa KPK yang menolak seluruh alasan Peninjauan Kembali (PK) dirinya karena alasan tersebut tidak termasuk sebagai alasan untuk mengajukan permohonan PK sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 2 KUHP.
"Iya tidak papa. Kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) kan memang tugasnya begitu, menolak. Nanti kan hakim memutuskan," ujar Sanusi, Rabu (1/8/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sanusi melanjutkan di sidang berikutnya, Rabu (15/8/2018) pihaknya akan mengajukan dua saksi dan satu saksi ahli. Termasuk pula, kubunya akan menyampaikan bukti berupa dokumen dan surat sebagai novum ke majelis hakim.
Nantinya, saksi yang akan dihadirkan yakni seorang yang mengenal Sanusi sejak 2004 lalu. Sehingga saksi tersebut bisa mengungkap latar belakang Sanusi sebelum menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.
"Saksi nanti akan menjelaskan siapa saya sejak 2004. Saksi ini dari swasta, teman bisnis saya sebelum saya di dewan. Karena saya kan dulunya pengusaha properti. Saya kan di dakwa persoalan profit saya, saya dianggap tidak wajar. Mereka tidak liat profil saya sebelumnya," kata Sanusi.
Diketahui Sanusi yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik terbukti bersalah dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.
Sanusi dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.
Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Selain itu Sanusi juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Uang dipergunakan untuk membeli tanah, bangunan serta kendaraan bermotor.
Kemudian di tingkat banding, vonis Sanusi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.