Kanomas Tegaskan Pengusaaan Aset First Travel Sesuai Ketentuan Hukum
Aset-aset tersebut telah beralih sebelum kasus Andika Surachaman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA – PT Kanomas Arci Wisata (Kanomas Tour & Travel) angkat bicara terkait maraknya pemberitaan yang beredar di masyarakat bahwa perusahaan itu menguasai aset sitaan milik First Travel dengan status pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan pencucian uang ke Kejaksaan Negeri Depok.
Husni Farid Abdat, S.H., M.H, selaku kuasa hukum Kanomas dari kantor HFALawyers menyatakan, sset-aset yang dikuasai dan dimiliki Kanomas bukanlah aset milik First Travel.
Aset-aset tersebut telah beralih sebelum kasus Andika Surachaman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel.
Semua dokumen-dokumen mengenai peralihan dan kepemilikan aset-aset tersebut telah pula Klien kami tunjukan dalam proses persidangan.
“Pada saat pemeriksaan saksi, Klien Kami telah dipanggil dan memberikan kesaksian terkait dengan peralihan dan kepemilikan aset-aset tersebut.” Ujar Husni Farid.
Kuasa hukum Kanomas lainnya, Rizky Pramana Dwijaya, S.H. menambahkan peralihan sebagian aset FT kepada Kanomas adalah sebagai pembayaran atas sebagian hutang FT kepada Kanomas.
”Beberapa aset itu digunakan FT sebagai pembayaran sebagian hutang kepada klien kami. Total hutang FT adalah kurang lebih sebesar Rp 85 Miliar, taksiran aset sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp 30 Miliar,” katanya.
Baca: Gempa di Lombok, Kemensos Kerahkan Tagana, Kampung Siaga Bencana, dan Pendamping PKH Bantu Korban
Dalam penyelanggaraan perjalanan ibadah umrah, FT melakukan pengambilan tiket melalui Kanomas selaku provider tiket untuk beberapa maskapai penerbangan seperti Saudi Airlines dan Etihad.
Hubungan antara FT dan Kanomas merupakan hubungan mitra bisnis, FT selaku penyelanggara perjalanan ibadah umrah, dan Kanomas selaku provider tiket yang merupakan vendor penyedia tiket bagi jamaah umrah FT.
“Sejak pertengahan 2016 hubungan kerjasama FT dan Kanomas awalnya berjalan cukup baik, banyak jamaah umrah FT yang diberangkatkan melalui tiket yang dibeli FT dari Kanomas, pembayaran tiket juga berjalan baik, setelah diterbitkan invoice oleh Kanomas dibayar lunas oleh FT,” katanya.
Baru pada akhir 2016 sekitar bulan November 2016, FT mulai mengalami kesulitan pembayaran dimulai dengan adanya tagihan yang tidak dibayarkan lunas dan menjadi hutang
Atas Hutang FT tersebut beberapa cara telah ditempuh Kanomas untuk menagih, antara lain dengan skema pembayaran secara bertahap atau mencicil yang dilakukan FT, sampai kemudian pada bulan April 2017 FT menyerahkan aset-aset milik Bos FT Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan berupa Rumah di Sentul, Kantor di Depok dan Rumah di RTM Depok serta beberapa mobil seperti Hummer, Vellfire, VW Caravelle, Fortuner dan Pajero sebagai pembayaran sebagian hutang FT.
“Semua peralihan aset itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Peralihan sebagaimana dimaksud diatas juga pula telah diketahui serta dilaksanakan sendiri oleh Bos FT. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya bantahan dan sanggahan oleh Bos FT pada saat Klien kami memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Depok”, tegas Rizky Pramana Dwijaya.
Baca: Di Depok Bayi Tidak Menangis dan Minum ASI, Ternyata Lahir Tanpa Anus