Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksinya Terekam Kamera CCTV, Pelaku Pencurian di Toko Bangunan Diciduk Polisi

Seorang pencuri di toko bangunan yang berlokasi di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditangkap jajaran Polsek Jagakarsa.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksinya Terekam Kamera CCTV, Pelaku Pencurian di Toko Bangunan Diciduk Polisi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAGAKARSA - Seorang pencuri di toko bangunan yang berlokasi di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditangkap jajaran Polsek Jagakarsa.

Kapolsek Jagakarsa Komisaris Sujarwo mengatakan, kasus pencurian terjadi pada 17 Juli 2018.

Saat itu, pemilik toko bangunan melaporkan tokonya dibobol pencuri.

Sejumlah uang dan barang lainnya digondol maling itu.

Baca: Dokter Ryan Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Tidak Puas

"Saat itu kami lakukan olah kejadian perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek kamera CCTV yang ada di lokasi. Dari rekaman kamera itu tampak seorang pria mencungkil pintu dan keluar dengan membawa sejumlah barang," kata Komisaris Sujarwo, Selasa (7/8/2018).

Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku berusaha melakukan pengejaran, dan Senin (5/8/2018) keberadaan pelaku diketahui oleh polisi.

Baca: Dokter Ryan Helmi Penembak Istrinya di Klinik Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Unit Reskrim Polsek Jagakarsa yang dipimpin Iptu Sofyan Suri datang ke sasaran dan berhasil menangkap pelaku bernama Supardi (46) di kediamannya di Cimanggis, Depok.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku digiring ke Mapolsek Jagakarsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komisaris Sujarwo mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi.

Baca: Dokter Ryan Helmi Penembak Istrinya di Klinik Jalani Sidang Vonis Hari Ini

"Pelaku mengakui bahwa sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan target barang yang ada di dalam rumah. Dia memang spesialis pencuri rumahan," kata Kapolsek Jagakarsa.

Atas kejadian ini, Komisaris Sujarwo meminta masyarakat lebih waspada dan mengimbau agar memasang kamera CCTV untuk mempermudah mengungkap jika terjadi tindak kejahatan.

Pelaku kini meringkuk di balik jeruji besi dan terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman ancaman tujuh tahun penjara.


Penulis: Feryanto Hadi

Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Terekam Kamera CCTV, Pelaku Pencurian Toko Bangunan Ditangkap

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas