Dari 15 PSK yang Dijaring Satpol PP Depok, 6 Positif Narkoba, 2 Lainnya Terkena Penyakit Kelamin
"Ini agar penanganan terhadap mereka terutama PMKS dan WPS atau wanita pekerja seks, dilakukan menyeluruh," kata Kusumo.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Yayan Arianto menjelaskan, dari 15 wanita pekerja seks komersil (PSK) yang diamankan pihakya dari panti pijat dan apartemen di Depok, diketahui 6 diantaranya positif narkoba dan dua orang terkena penyakit kelamin sifilis reaktif.
Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan tes urine dan darah sebagai bentuk tes narkoba dan tes kesehatan serta HIV kepada 44 orang yang terjaring operasi pekat oleh pihaknya Sabtu (11/8/2018) malam sampai Minggu (12/8/2018) dinihari.
Baca: Sandiaga Harap Berat Badannya Kembali Normal Saat Tes Kesehatan Besok
Dari 44 orang yang terjaring Satpol PP Depok bersama Tim Penertiban Terpadu, 15 diantaranya adalah PSK.
"Dari tes urine dan tes darah kepada mereka, diketahui 6 orang positif narkoba dan 2 orang positif sifilis. Delapan orang yang positif narkoba dan sifilis itu, semuanya ada wanita pekerja seks komersil," kata Yayan kepada Warta Kota, Minggu (12/8/2018).
Yayan mengatakan untuk 6 wanita PSK yang positif narkoba diketahui mereka tidak mengonsumsi narkoba saat itu.
"Dari hasil tes dan pemeriksaan diketahui mereka yang positif narkoba, tidak mengonsumsinya saat itu, tapi beberapa hari yang lalu. Hasil medisnya demikian," kata Yayan.
Sebelumnya ia mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Tim Penertiban Terpadu Kota Depok, menjaring 44 orang dalam operasi penyakit masyarakat dari sejumlah wilayah di Depok mulai Sabtu (11/8/2018) malam sampai Minggu (12/8/2018) dinihari.
Dari 44 orang yang terjaring, terdiri dari 15 wanita pekerja seks komersil (PSK), seorang pemasang spanduk liar dan 28 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Menurur Yayan dari 15 PSK yang terjaring, 6 perempuan beroperasi di beberapa panti pijat di Jalan Raya Bogor dan Jalan Tole Iskandar, sementara 9 PSK lainnya dijaring saat beroperasi di apartemen Margonda Residence (Mares) IV di Jalan Margonda, Depok.
"Dari 15 PSK yang dijaring, 6 orang beroperasi di panti pijat di Jalan Raya Bogor dan Jalan Tole Iskandar, sementara 9 lainnya dari apartemen Mares IV," kata Yayan, Minggu (12/8/2018).
Karenanya kata Yayan selain menjaring para wanita pekerja seks, pihaknya juga memberi peringatan keras terhadap pengelola panti pijat dan pengelola apartemen Marea IV.
"Supaya mereka tidak membiarkan praktek prostitusi terselubung terjadi di tempat mereka dan turut menjaga tempat usaha mereka agar bebas prostitusi," kata Yayan.
Yayan mengatakan para PSK dan semua orang yang terjaring termasuk PMKS dan pemasang spanduk liar, semuanya diamankan ke Kantor Satpol PP Depok.
"Lalu dilakukan pemeriksaan urine dan darah untuk tes narkoba dan tes kesehatan serta HIV terhadap mereka," kata Yayan.
Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan (Transmas, Tibum dan Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Kusumo mengatakan selain wajib menjalani tes urine dan tes kesehatan, mereka yang terjaring razia juga didata dan akan dilakukan pembinaan kepada mereka dengan berkordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.
"Ini agar penanganan terhadap mereka terutama PMKS dan WPS atau wanita pekerja seks, dilakukan menyeluruh," kata Kusumo.
Penulis: Budi Sam Law Malau