Gagal Curi Motor, Pria di Cikarang Pusat Ini Bonyok Dikeroyok Massa yang Mengamuk
Tersangka, KH (31) pemuda asal Kabupaten Karawang ini kemudian digelandang ke Mapolsek Cikarang Pusat di Desa Sukamahi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sejauh ini, kata Bibilim, tersangka hanya diganjar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saja yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Berbeda bila KH melakukan pencurian dengan kekerasan, dia akan diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara bisa 10 tahun.
Pencuri dengan kekerasan, kata dia, biasanya dibekali senjata tajam atau senjata api untuk melindungi diri dari kepungan massa. Mereka dikenal sadis karena tidak segan melukai orang lain, hanya untuk menguasai harta korban atau melarikan diri.
Baca: Pria Lompat dari Lantai 5 Mal di Tanjung Duren, Diduga Stres Kalah Main Judi
Meski demikian, Bibilim mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap praktik pencurian sepeda motor. Biasanya para pelaku terlebih dahulu melakukan pemetaan dengan berkeliling di lokasi sebelum mencuri.
Apabila mereka menemukan sepeda motor yang dianggap kurang diawasi pemilik, mereka akan membawa kendaraan itu. "Pencuri sepeda motor biasa mengincar kendaraan korban yang diparkir di teras rumah, minimarket atau warung yang lemah pengawasan pemilik," jelasnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Spesialis Maling Motor Luka Lebam Diamuk Massa di Cikarang