Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobol Sejumlah Hotel Bintang Lima, Penjual Kambing Diciduk Polisi

Polisi berhasil menciduk pria bernama Patu Sunggu alias Dani karena diduga terlibat kasus pencurian sejumlah hotel bintang lima Di Jakpus

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Bobol Sejumlah Hotel Bintang Lima, Penjual Kambing Diciduk Polisi
Kolase Tribun Video
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Polisi berhasil menciduk pria bernama Patu Sunggu alias Dani karena diduga terlibat dalam kasus pencurian di sejumlah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.

Hotel yang pernah jadi lokasi aksi Dani diantaranya hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat,  Hotel K  dan Hotel A juga Hotel P.

"Hasil interograsi sementara pelaku memang sudah sering melakukan pencurian dengan modus yang sama," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Irwansyah, saat dikonfirmasi, Senin (27/8/2018).

Aksi terakhirnya terjadi di hotel  di kawasan Cikini, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Pelaku mencuri barang berharga saat tamu dari salah satu kamar.

Modus Dani adalah dengan mendorong setiap pintu kamar hotel. 

"Kamar tersebut tidak tertutup rapat. Sehingga, pelaku masuk ke kemar tersebut dan mengambil dompet di atas meja dan di atas tempat tidur."

BERITA TERKAIT

"Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku keluar seperti biasa dengan tenang dan santai melewati lobi dan keluar seperti layaknya tamu hotel," jelas Irwansyah.

Dani berhasil diciduk setelah polisi mendalami keterangan saksi-saksi juga berkat petunjuk rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) hotel yang merekam aksinya.

Akhirnya, Dani diciduk ketika tengah berdagang kambing di kawasan Jalan Panjang, tepatnya di Pasar Cidodol, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Pelaku berjualan hewan qurban dan kemudian anggota Buser (Polsek Menteng) under cover (menyamar) sebagai pembeli sapi qurban," ungkap Irwansyah.

Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas