Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadis SDA DKI Jakarta: Mengamankan Aset Malah Jadi Tersangka
Teguh diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan.
Teguh diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (27/8/2018).
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2018, dimana penyidik telah memeriksa 21 saksi dan barang bukti dokumen terkait kasus tersebut.
Teguh dilaporkan oleh seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Sementara kasus yang menimpa Teguh terjadi pada Agustus 2016.
Saat dikonfirmasi, Teguh membenarkan adanya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap dirinya.
“Iya, ada yang melaporkan saya ke polda dan saya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memasuki pekarangan orang sama melakukan perusakan,” kata Teguh kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Justru Teguh heran dengan penetapan tersangka kepada dirinya, sebab pada saat kejadian berlangsung, posisi sebagai aparatur negara yang bertugas mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta.
"Padahal jelas tanah tersebut merupakan aset Pemda DKI. Tercatat dalam KIB DKI badan pengelola aset daerah. Enggak masuk akal, saya menjalankan tugas aparat pemerintahan untuk mengamankan aset malah jadi tersangka," ujar Teguh.
Namun Teguh mengatakan dirinya meminta penundaan atas pemanggilan dirinya tersebut, mengingat kesibukan dirinya di Pemprov DKI Jakarta.
"Saya minta penundaan sampai tanggal 12 September," ucap Teguh.