Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Rincian Kendaraan yang Boleh Bebas Melintas di Perluasa Ganjil-Genap di DKI Jakarta

Kebijakan yang semula hanya dipakai hingga 2 September 2018 atau sampai Asian Games 2018 selesai, kini diteruskan sampai Asian Para Games berakhir

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Rincian Kendaraan yang Boleh Bebas Melintas di Perluasa Ganjil-Genap di DKI Jakarta
Alex Suban/Alex Suban
Polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Bila melanggar, biaya denda sebanyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Reporter Warta Kota, Anggie Lianda Putri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap menjelang dan selama Asian Para Games 2018.

Kebijakan yang semula hanya dipakai hingga 2 September 2018 atau sampai Asian Games 2018 selesai, kini diteruskan sampai Asian Para Games berakhir yaitu 13 Oktober 2018.

Namun kebijakan tersebut tidak berlaku pada beberapa kendaraan seperti berikut;

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia seperti Presiden atau Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca: Satpol PP Kota Depok Copot Spanduk Provikatif Terkait Pilpres di Jalan Margonda

2. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga International yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas TNI atau Polri.

Berita Rekomendasi

4. Kendaraan atlit dan official yanh bertanda khusus (stiker) Asian Para Games.

5. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans.

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Kendaraan Angkutan Umum (plat kuning).

8. Kendaraan Angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

9. Sepeda motor.

10. Kendaraan yang membawa masyarakat difabel.

11. Masyarakat yang membawa kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti Kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, angar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.

Pergub ini sudah diresmikan atau ditetapkan oleh Anies sejak 31 Agustus 2018.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas