Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Tahapan STNK Mati Lebih dari 2 Tahun Sebelum Nomor Kendaraan Dihanguskan

Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Berikut Tahapan STNK Mati Lebih dari 2 Tahun Sebelum Nomor Kendaraan Dihanguskan
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu menyebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus, tetapi ada tahapan yang dilalui sebelum nomor kendaraan hangus.

"Jadi begini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan. Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya kepada Wartakota, saat ditemui di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018).

Baca: Simulasi Registrasi Ulang STNK Kendaraan yang Dihapus

Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.

Jika tidak ada respon, selama satu bulan akan dikirim kembali surat pemberitahuan.

"Kalau tidak ada respon juga sampai surat pemberitahuan ketiga, makan dapat dihapus dan STNK itu tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya kita tidak sertamerta, kita tetap lakukan pemberitahuan," ucapnya.

Bayu menambahkan, ada mekanisme dalam penghapusan nomor kendaraan.

Bahkan, saat semua surat pemberitahuan tidak direspon juga, nomor kendaraan tidak akan langsung hangus.

Berita Rekomendasi

Tetapi, ada tim khusus pembina samsat yang terus mengupayakan agar pemilik kendaraan segera melakukan pengesahan STNK, jika tidak ada jawaban dari pemilik maka penghapusan akan dilakukan.

"Kita harus tahu juga surat pemberitahuan penghapusan itu bukan yang dikirim Pemda tetapi yang dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regiden Direktorat Lalu Lintas. Kalau yang dikirim Pemda itu bukan syarat penghapusan, itu hanya pemberitahuan untuk segera mungkin melakukan pengesahan pajak," katanya.

Baca: Sampah Sepanjang Digelarnya Asian Games 2018 di GBK Capai 718 Ton

Bayu menegaskan aturan tersebut benar ada dan tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga tertuang di Ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

"Ya aturan itu sudah ada sejak lama. Penghapusan dapat dilakukan apabila permintaan pemilik, kondisi kendaraan rusak berat, dan STNK mati lebih dari 2 tahun yang ramai di broadcast media sosial," tandasnya. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas