Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Hanya Rehabilitasi Pelaku Tabrak Lari di Taman Sari

Polisi akhirnya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Frangky, pelaku tabrak lari di Taman Sari, Jakarta Barat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Hanya Rehabilitasi Pelaku Tabrak Lari di Taman Sari
traffic-accident.biz
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Frangky, pelaku tabrak lari di Taman Sari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Ruly Indra, mengatakan kasus tabrak lari Frangky tidak bisa dilanjut karena korban menerima ajakan berdamai.

"Dari hasi pemeriksaan daripada korban tidak melanjutkan permasalahan (kecelakaan tersebut)," ujar Ruly di Polsek Metro Taman Sari, Jakarta, Senin (3/8/2018).

Sementara untuk kasus narkoba, polisi tidak menetapkan Frangky sebagai tersangka karena tidak ada barang bukti saat dia ditangkap. Saat digeledah rumah dan kantornya pun polisi tidak menemukan barang bukti sabu.

Baca: Suami Bacok Istri Saat Tidur dengan Selingkuhan Tanpa Sehelai Benang

Polisi hanya mendapati alat hisap sabu atau bong juga hasil tes urinenya yang positif sabu. Frangky hanya akan direhabilitasi dalam kasus ini.

"Adanya hasil pemeriksaan urine langkahn lanjutnya adalah membawa proses rehabilitasi mengajukan assesment tersebut yang nantinya akan dilakukan proses rehabilitasi terhadap FR," jelas Ruly.

Berita Rekomendasi

Namun polisi malah memperkarakan warga yang mengeroyok Frangky. Mereka diciduk atas kasus pengroyokan dan pengrusakan itu.

Lima orang yang telah diciduk, yakni SS, WT, AA, SD dan FA akhirnya pun ditetapkan jadi tersangka.

"Ada sopir, karyawan rumah makan Padang, sopir ojol (ojek online Grab), tukang parkir," ungkap Ruly.

Kelimanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindakan Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas