Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Montir Bengkel di Pademangan

Pria yang bekerja sebagai montir tersebut ditangkap setelah sebelumnya Polisi melakukan pengembangan usai mengamankan tersangka lainnya, EG (33)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Montir Bengkel di Pademangan
Net
Ilustrasi 

“Baru seminggu (jadi bandar sabu). Uangnya buat kebutuhan makan,” tuturnya.

Selanjutnya para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penulis: Junianto Hamonangan

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Nyambi Jadi Bandar Sabu, Seorang Montir Diringkus Polisi

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas