Polisi Tangkap Sindikat Penjual Uang Palsu di Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku transaksi penjualan uang palsu di wilayahnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku transaksi penjualan uang palsu di wilayahnya.
Seorang petugas kepolisian bernama Iptu Acep Wahyu melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Setelah sepakat untuk janjian, penjual uang palsu dan petugas kepolisian yang menyamar janjian untuk melakukan transaksi di Hotel Merdeka, Jalan Insinyur Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, para (07/9/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca: Persahabatan Sandiaga dan Erick Thohir, Sampai Minta Restu Sinta Nuriyah Wahid
"Kita tangkap langsung saat transaksi jual-beli uang palsu," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, di Mapolres Metro Bekasi Kota, pada Senin (10/9/2018).
Jairus menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap, bernama Udin Tajudin (40) dan Gondo Rekso (40). Keduanya ditangkap dilokasi oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
"Usai ada informasi warga kita pantau, dan lakukan penyamaran. Dilokasi langsung kita ringkus," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat ikat uang pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 20 juta.
Jairus mengungkapkan dalam aksi kejahatan yang mereka lakukan sudah terjual 20 ikat di wilayah Kabupaten Garut.
Baca: Terlalu Sering Mengonsumsi Nasi Goreng Sebabkan Beragam Masalah Kesehatan, Simak Ulasannya
"Satu ikatnya sebesar Rp 5 juta, dijual sebesar Rp 1,5 juta mangkanya banyak orang yang tertarik beli," jelasnya.
Jika dilihat secara kasat mata, uang-uang itu terlihat asli. Namun, jika diteliti lebih jelas lagi, uang itu saat diterawang tidak ada gambar transparan, atau benang pengamannya.
Pelaku dikenakan pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 mata uang dan atau 245 KUHP pengedaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.
Jairus mengingatkan agar warga lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima uang, khususnya para pedagang.
"Tetap hati-hati, periksa dulu uangnya. Lebih bagusnya kalau ada ultra violet atau alat pemeriksa uang palsu, supaya lebih tenang dan mudah," kata Jairus.
Jairus tidak segan akan menangkap para pembeli uang palsu tersebut.
"Jangan mudah tergiur karena murah harganya, uang Rp 5 juta dibeli 1,5 juta. Kalau sampai membeli bisa dipidanakan, kita tangkap," paparnya.(M18)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Uang Palsu di Bekasi