Ungkap Sindikat Pengiriman Narkotika, Para Tersangka Bertindak Sebagai Transitor
Barang narkotika yang berhasil didapat dari penggagalan penyelundupan tersebut yakni 719,8 gram Methamphetamine
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerjasama Polda Metro Jaya, Bea Cukai, dan PT Pos Indonesia berhasil menggagalkan sindikat yang memanfaatkan jasa ekspedisi.
Barang narkotika yang berhasil didapat dari penggagalan penyelundupan tersebut yakni 719,8 gram Methamphetamine, 50.000 butir Ekstasi, 4 Kg Daun khat, 4 Kg Ketamine dan 30.000 butir Happy Five.
Sinergitas dari jajaran tersebut berhasil mengamankan 18 orang tersangka.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan para tersangka yang tertangkap dalam upayanya menyelundupkan narkotika ke Indonesia bertindak sebagai transitor.
Dilihat dari beberapa profil dan database yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya para tersangka merupakan bagian dari sindikat. Mereka juga bertindak sebagai penerima paket dan sekaligus pengedar.
"Para tersangka ini adalah sebagai transitor, mereka menerima dan akan mengedarkan. Dilihat dari beberapa profil, dan database mereka adalah bagian dari sindikat," ujar Doni di Gedung Pos Indonesia Lantai 3, Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Dari beberapa tersangka yang ditangkap, ada dua orang wanita didalamnya. Terkait hal tersebut, Doni menyebut para wanita itu bertugas sebagai pengedar.
"Kalau wanita disini mereka sebagai pengedar," katanya.
Doni juga mengaku pihaknya tak akan berhenti sebelum bisa mengungkap sindikat lainnya yang kemungkinan terhubung lebih luas lagi.
Polda Metro Jaya akan terus memberantas peredaran dan pengungkapan narkotika yang berada di wilayah Ibu Kota.
"Kita tak berhenti sampai disini saja akan terus dilakukan (pengungkapan narkotika). Sehingga wujud untuk kegiatan kolaborasi dari sudut kerjasama bisa kita bersinergi memberantas narkotika di wilayah DKI Jakarta," katanya.