Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap Curi Belasan Ponsel Majelis Taklim, Dua Pemuda Bonyok Dihajar Massa

Keduanya kemudian digelandang ke Polresta Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tertangkap Curi Belasan Ponsel Majelis Taklim, Dua Pemuda Bonyok Dihajar Massa
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kedapatan mencuri belasan telepon seluler (ponsel) saat pengajian majelis taklim, dua pria yakni Dadang Kusnadi (43) warga Ciampea, Kabupaten Bogor dan Sokip Hidayat (36) warga Tanah Sereal, Kota Bogor, babak belur dihajar warga.

Peristiwa itu terjadi di Majelis Taklim Ja'adul Muslim AL-Busyro, Kampung Pabuaran, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Senin (10/9/2018) malam saat peringatan malam satu suro.

Baca: Ada Kader Demokrat Dukung Jokowi, Apa Tanggapan AHY?

Keduanya kemudian digelandang ke Polresta Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perwira Urusan Humas Polresta Depok Iptu Made Budi menuturkan setelah diperiksa dari tangan keduanya didapat ada belasan ponsel berbagai mereka, yang diduga hasil kejahatan mereka.

Terungkapnya aksi keduanya setelah salah seorang korban yang sedang mengikuti pengajian yakni Jaka Sunarya (16) mengetahui bahwa ponselnya diambil pelaku.

"Korban kemudian berteriak hingga akhirnya para anggota majelis taklim tersebut berhasil membekuk keduanya," kata Made, Rabu (12/9/2018).

Saat itu kata dia, warga melaporkannya ke anggota reskim Polresta Depok yang piket.

Baca: Bentrokan Ormas di Jakarta Selatan Diduga Dipicu Informasi Hoaks dan Imbas Kejadian di Tangsel

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya piket reskrim melakukan pengecekan dan menerima penyerahan dua orang laki laki dari warga yang diduga telah melakukan pencurian beserta barang bukti. Selanjutnya para pelaku dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Karena perbuatannya kata dia para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari 5 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Curi HP saat Pengajian Majelis Taklim, Dua Pemuda Babak Belur

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas