Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan KASN ke Presiden, Ini Tanggapan Anies

Diketahui KASN melaporkan Anies karena tidak menjalankan seluruh rekomendasi untuk mengembalikan jabatan

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dilaporkan KASN ke Presiden, Ini Tanggapan Anies
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernir DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) diketahui telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Presiden Joko Widodo.

Diketahui KASN melaporkan Anies karena tidak menjalankan seluruh rekomendasi untuk mengembalikan jabatan 8 dari 16 pejabat eselon II yang dicopot mendadak sampai batas waktu yang diberikan.

Atas laporan tersebut, Anies mengaku saat ini dirinya sedang mengerjakan apa yang telah di rekomendasikan KASN kepada nya.

"KASN kan sudah bersurat ke presiden, ini lebih kepada yg kita kerjakan di sini, itu memastikan inline dengan kebutuhan yg ada,sebetulnya sebagian sedang dalam proses, cuma belum selesai semuanya," kata Anies di Balai Kota, Jakarta. Kamis (20/9/2018)

Lebih lanjut, Anies enggan menjabarkan hal apa saja yang sudah dilakukan oleh pemprov DKI Jakarta.

Ia menyebut saat ini juga pihak masih terus melakukan komunikasi dengan KASN terkait laporan tersebut.

"Kita berkomunikasi terus dengan KASN, dan semua item-item itu sedang kota bicarakan juga. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi kita akan bisa tuntas semuanya," katanya.

Berita Rekomendasi

Perlu diketahui sebelumnya, KASN melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Presiden Jokowi.

KASN melaporkan Anies karena tidak menjalankan seluruh rekomendasi untuk mengembalikan jabatan 8 dari 16 pejabat eselon II yang dicopot mendadak sampai batas waktu yang diberikan.

Rekomendasi KASN dikeluarkan pasca temuan pelanggaran dalam perombakan terhadap 16 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah DKI.

KASN sebelumnya telah memberi tenggat waktu 30 hari kerja plus satu pekan kepada Pemrov DKI untuk menyelesaikan rekomendasi atas temuan pelanggaran itu.

"Memang DKI sudah memenuhi sebagian rekomendasi. Dari semuanya tinggal delapan yang belum beres. Contohnya ada ya enggak mau pileg, pensiun. Jadi tersisa lah delapan orang," Ujar Komisioner KASN I Made Suwandi saat dihubungi, Rabu, (19/9/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas