Terbukti Kegiatan Prostitusi, Satpol PP Ancam Tutup Tempat Pijat O2
Satpol PP DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan Disparbud DKI Jakarta untuk menindaklanjuti panti pijat O2
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengaku saat ini pihaknya sudah mengantongi bukti bila tempat pijat O2 telah terbukti melakukan kegiatan prostitusi.
Untuk itu Yani mengancam akan menutup tempat pijat tersebut setelah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisat (TDUP) tempat pijat O2.
"Kita sudah mempunyai bukti-bukti berupa video asusila tersebut, maka dalam waktu dekat barangkali setelah saya mendapat rekomendasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) segera akan kita tutup setelah di cabut TDUPnya kalau dia memiliki TDUP kalau tidak kami akan langsung tutup," kata Yani saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Satpol PP DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan Disparbud DKI Jakarta untuk menindaklanjuti panti pijat O2 yang berada di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan setelah di grebek pada Selasa (18/9/2018).
Yani mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan, ada satu pasang yang berhasil diamankan, sedangkan beberapa pasangan mesum lainnya berhasil melarikan diri saat mengetahui petugas Satpol PP hendak mengrebek tempat tersebut.
"Hanya satu yang diamankan dan saat ini menjadi sample karena pada saat OTT kemungkinan yang lainnya sudah mengetahui," ujarnya.
Tak hanya itu, Yani mengatakan saat ini pihaknya juga sedang mengincar beberapa tempat hiburan malam lainya dikawasan Jakarta Selatan yang disinyalir menjadi tempat pesta sex terselubung.
"Kedepannya kita akan lakukan razia seluruhnya di DKI Jakarta tidak ada lagi yang namanya kegiatan SPA yang asusila," ucap Yani.