Pengurus Yayasan Diduga Aniaya Tiga Orang Relawan Hingga Disuruh Jilat Sepatu
Korban penganiayaan itu adalah SA (16), GP (16) dan Dona Ardiana (21). Ketiga korban itu bekas relawan peminta sumbangan yayasan itu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Sebanyak tiga orang peminta sumbangan sebuah yayasan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) dianiaya pengurus yayasan tersebut.
Mereka dipukuli hingga dipaksa menjilat sepatu.
Baca: Erick Thohir Tinggal Selangkah Lagi untuk Miliki Klub Liga Inggris
Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, di Mapolres Tangsel, saat ekspos pengungkapan pelaku penganiayaan tersebut, Senin (24/9/2018).
Korban penganiayaan itu adalah SA (16), GP (16) dan Dona Ardiana (21). Ketiga korban itu bekas relawan peminta sumbangan yayasan itu.
Kronologi pengungkapan bermula saat Dedi (22), pengurus yayasan Khusnul Khotimah, mendapati SA, GP dan Dona meminta sumbangan dengan membawa map bertuliskan yayasan itu di bilangan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada sekira bulan Juli 2018.
Dedi membawa ketiga relawan yang menurutnya sudah tidak berada di bawah naungan yayasan Khusnul Khotimah itu.
Ketiga mantan relawan peminta sumbangan itu dibawa ke yayasan diinterogasi dan dianiaya, oleh Dedi dan pemilik yayasan Abdul Rojak (32), serta satu orang pengurus lainnya, Haerudin (27).
Mereka dipukul dan ditendang di bagian wajah dan badannya. Selain itu, ketiganya juga diikat mata dan mulutnya menggunakan lakban.
Tak cukup penganiayaan itu, ketiga pelaku juga memaksa ketiga korban menjilat sepatu dan dipaksa saling menggunting rambut.
"Dibotak secara paksa. Tersangka juga menggunakan sepatu ini untuk dijilat secara paksa," ujar Kapolres sambil menunjuk barang bukti berupa sepatu kets warna hitam.
Selain menganiaya, Abdul Rojak juga menghubungi keluarga korban dan meminta uang senilai 18 juta rupiah karena dianggap merugikan pihak yayasan.
Baca: Enam Poin Keputusan BOPI Terkait Tragedi Kematian Suporter Persija di GBLA
Orang tua korban pun melaporkan ke polisi, dan langsung ditindaklanjuti dengan menangkap Abdul Rojak dan Dedi. Sedangkan Haerudin masih dikejar.
"Pelaku penganiayaan disangkakan pasal 77 subsider pasal 80 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau pasal 333 KUHPidana, dan atau pasal 351 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara," ujar AKBP Ferdy.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tiga Orang Peminta Sumbangan Dianiaya Pengurus Yayasan Hingga Dipaksa Jilat Sepatu