Anies Baswedan Rotasi Pejabat Pemprov DKI
Pelantikannya sendiri dilangsungkan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, pagi ini, Selasa (25/9/2018)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
3. Blessmiyanda kembali dilantik sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ). Blessmiyanda pernah dicopot dari jabatan tersebut era mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
4. Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Yuli Hartono dilantik sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Lingkungan Hidup.
5. Kepala Dinas Kehutanan Djafar Muchlisin dilantik sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
6. Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ali Maulana Hakim dilantik sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Utara.
7. Wakil Wali Kota Jakarta Utara Junaedi dilantik sebagai Wakil Bupati Kepulauan Seribu.
8. Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
9. Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi dilantik sebagai Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
10. Wakil Bupati Kepulauan Seribu Ismer Harahap dilantik sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang.
11. Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD Tarakan Yudi Amiarno dilantik sebagai Direktur RSUD Pasar Minggu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat melakukan rotasi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018 terhadap 20 pejabat di jajaran Pemprov DKI. Selepas itu, Anies melantik 20 pejabat baru pada 5 Juli lalu.
Baca: Andi Narogong hingga Markus Nari Jadi Saksi bagi Terdakwa Irvanto dan Made Oka
Rotasi tersebut menggeser posisi sejumlah wali kota, bupati, dan kepala dinas di DKI Jakarta. Jabatan-jabatan yang ditinggalkan para pejabat terdahulu sudah diisi orang baru. Akan tetapi, tidak semua pejabat lama telah mendapat posisi pengganti.
Rotasi yang dilakukan Anies saat itu sempat menuai kontroversi. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi rekomendasi agar Anies mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi yang dirotasi/diberhentikan ke jabatan semula.