Kena Batunya! Perampas Ponsel Ini Dibekuk Polisi yang Menyamar sebagai Calon Pembeli Ponsel Curian
Penangkapan perampas ponsel itu dengan cara petugas dan korban perampasan menyamar sebagai calon pembeli ponsel yang ditawarkan di media sosial.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu pelaku perampasan ponsel dibekuk petugas di daerah Cikande Asem, Kabupaten Serang, Minggu (23/9/2018).
Penangkapan perampas ponsel itu dengan cara petugas dan korban perampasan menyamar sebagai calon pembeli ponsel yang ditawarkan di media sosial.
Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti mengatakan kasus perampasan ponsel di wilayah hukumnya sering terjadi dan membuat masyarakat menjadi cemas dan resah.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku AP (19), terjadi ketika pelaku menawarkan ponsel rampasannya di media sosial.
AP yang juga warga Cisoka menjual ponsel merek Xiaomi 5C itu di jejaring media sosial Facebook. Lantas, petugas melakukan penyamaran untuk membekuk pelaku.
“Pelaku menjual dengan harga murah, setelah diamati, ponsel yang dijual itu mirip dengan laporan perampasan yang kami terima,” ujar Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Senin (24/9/2018).
Kemudian, kata Kapolsek Cisoka, petugas memburu pelaku dan menangkapnya. Sebelumnya, petugas membuat akun media sosial fiktif untuk memacing tersangka.
Cara itu pun dapat membawa petugas langsung kepada pelaku. Pelaku bersedia bertemu untuk menjual ponsel hasil rampasannya itu.
Baca: Rian DMasiv tentang Jakmania yang Dianiaya: Rivalitas Boleh Tapi Jangan Ada Nyawa Melayang
“Pelaku mau melakukan transaksi di tempat, korban dan janjian di daerah Cikande Asem, Kabupaten Serang kemarin (Minggu, 23/9/2018)," ucapnya.
Sesuai waktu dan tempat yang dijanjikan, pelaku tanpa menaruh curiga kepada korban didampingi Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Sagala, mendatangi lokasi.
Baca: Bareskrim Selidiki Penerbitan Medium Term Notes oleh SNP Finance
Setelah menyerahkan ponsel yang hendak dijual, petugas pun segera memeriksa nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) tersebut.
Ternyata, nomor tersebut cocok dengan ponsel yang dirampas dari korban. “Pelaku langsung kami amankan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Uka.
Modus pelaku, berpura-pura sebagai konsumen di warung kopi. Saat itu, tersangka bersama rekannya, WA (22) yang masih buron, memesan kopi.
Saat korban mengantarkan pesanan kopi tersebut, salah satu pelaku langsung merampas ponsel yang tengah dipegang korban.
Terjadi adegan tarik menarik ponsel antara pelaku dengan korban. Setelah tangan korban dipukul salah satu pelaku, ponsel itu kemudian dirampas dari tangan korban.