Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ingat Asma Dewi yang Pernah Dikaitkan dengan Kelompok Saracen? Dia Kini Jadi Caleg Gerindra

Cakupan wilayah untuk dapil DKI Jakarta 2 adalah Kepulauan Seribu, Kecamatan Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masih Ingat Asma Dewi yang Pernah Dikaitkan dengan Kelompok Saracen? Dia Kini Jadi Caleg Gerindra
Kompas.com/Robertus Belarminus
Terdakwa kasus ujaran kebencian terkait SARA, Asma Dewi usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asma Dewi, perempuan yang pernah terseret kasus ujaran kebencian, menjadi calon legisatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.

Namanya ada dalam daftar calon tetap (DCT) Partai Geridra yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk Pemilihan Legislatif 2019.

"Benar (Asma Dewi jadi caleg Gerindra), yang saya dengar dia bilang korban kriminalisasi," ujar Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif ketika dihubungi, Selasa (25/9/2018).

Asma Dewi menjadi caleg untuk daerah pemilihan DKI Jakarta 2.

Baca: Asma Dewi Terdakwa Penyebar Kebencian Ajukan Banding, Pendukung Teriakan Ini di Ruang Sidang

Cakupan wilayah untuk dapil DKI Jakarta 2 adalah Kepulauan Seribu, Kecamatan Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading.

Dia berada pada nomor urut ke-8 dalam dapil itu.

Partai Gerindra tidak mempersoalkan kasus yang menimpa Asma Dewi terkait ujaran kebencian.

Berita Rekomendasi

Syarif menyebut Asma Dewi merupakan korban kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Dewi terseret kasus ujaran kebencian setelah membuat unggahan di Facebook.

Unggahan Dewi yang mengandung frasa "rezim koplak" dinilai dapat menimbulkan kebencian.

Dewi juga sempat dikaitkan dengan kelompok Saracen, pengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks.

Dewi pun ditangkap dan ditahan mulai September 2017.

Dia dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pada 18 Februari 2018 karena masa tahanannya habis.

Dalam persidangan, Dewi menjelaskan "rezim koplak" merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pemerintah.

Baca: Asma Dewi Tidak Terlibat Saracen, Transfer Rp 75 Juta untuk Saracen Tidak Benar

Dia menulis "rezim koplak" untuk mengomentari harga daging mahal dan pemerintah tidak memberikan solusi.

Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat vonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara untuk Asma Dewi.

Hukuman itu dikurangi lamanya masa tahanan yang telah dijalani Dewi sebelum perkaranya diputus majelis hakim.

Asma Dewi dinilai melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Asma Dewi? Kini Dia Jadi Caleg DKI dari Partai Gerindra "
Penulis : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas