Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pemasok Sabu kepada Komika Mudy Taylor

D mengaku sering mendapatkan pesanan dari Mudy sebanyak 3 sampai 4 kali dalam waktu satu bulan, sejak tahun 2014

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Tangkap Pemasok Sabu kepada Komika Mudy Taylor
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mengamankan komika Mudy Taylor di kawasan Tangerang Selatan, Sabtu (22/9/2018) lalu, polisi menciduk bandar pemasok narkoba Mudy, yakni seorang pria berinisial D.

"Sudah kami amankan tersangka D. Dan setelah kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memang mengakui bahwa dia memberi atau menjual kepada komedian tsb sebesar 0,5 gram dengan harga Rp 750.000," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).

Baca: Sopir Diduga Mengantuk, Mobilnya Tabrak Kios di Daerah Kelapa Gading

Sama seperti keterangan yang dikatakan oleh Mudy, D mengaku sering mendapatkan pesanan dari Mudy sebanyak 3 sampai 4 kali dalam waktu satu bulan, sejak tahun 2014.

"Kemudian pembayarannya kadang cash, kadang rekening," ujarnya.

Polisi mulai hari ini telah melakukan penahanan terhadap D.

Selain itu, di bawah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, saat ini D sedang dilakukan interogasi guna menemukan kemungkinan bahwa ia juga menjual barang haram itu ke artis lain.

Baca: Bukan Hilangnya Berlian Rp3 Miliar yang Bikin Roro Fitria Histeris Saat Rumahnya Kemalingan

Tersangka yang berdasarkan keterangan polisi merupakan teman dekat Mudy itu mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari bandar lain.

BERITA TERKAIT

"Masih kita cari pemasok D. Kita bertingkat melakukan pencarian mulai dari pengguna, kemudian penyuplai siapa, pengedar siapa kita cari," tutur Argo.

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Kepada Komika Mudy

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas