Pria yang Mengaku-ngaku Anggota DPRD Konsumsi Sabu Lantaran Depresi Anaknya Meninggal
"Dia sudah terbukti lakukan transaksi sabu di hotel itu. Kami turut menangkap UR (38), penjual sabu ke OH."
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial OH (46) yang mengaku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, menyesali perbuatannya mengonsumsi sabu selama dua tahun.
Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora mengatakan OH ditangkap bersama teman wanitanya berinisial HH di satu kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Baca: Jebsen & Jessen (SEA) Ambil Bagian dalam Upaya Indonesia Mewujudkan Perekonomian Berbasis Inovasi
"Dia sudah terbukti lakukan transaksi sabu di hotel itu. Kami turut menangkap UR (38), penjual sabu ke OH. Soal kasus ini, OH pun yang mengaku-ngaku dirinya sebagai anggota DPRD NTT, mengakui dirinya salah karena sudah mengonsumsi sabu selama dua tahunan lebih," kata Arif, Rabu (26/9/2018).
Polisi, kata Arif, menangkap OH, HH, dan UR pada Selasa (25/9/2018).
Baca: GAC Raih Dua Nominasi Dalam AMI Award 2018
Sebelum ditangkap, OH dan HH di kamar hotel sempat berpesta sabu bersama.
Polisi saat itu menggerebek kamar hotel tersebut dan dapati barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,27 gram.
"Selain mengaku menyesal, hasil pemeriksaan urnie OH dan HH juga terbukti positif sebagai pengguna narkoba dengan kandungan MDMA (ekstasi) dan methamphetamine," katanya.
Baca: Berkas Kasus Sapto Kashariyanto Dinyatakan Lengkap
Kepada polisi, OH mengaku sempat berhenti mengonsumsi Narkoba.
"OH saat ini kembali mengonsumi, lantaran dia tengah depresi anaknya meninggal mendadak, sekitar dua tahun lalu," katanya.
OH dalam pemeriksaan polisi mengatakan, ia mengonsumi sabu karena depresi setelah anaknya meninggal dunia.
"Akhirnya dia memilih konsumsi sabu. Sebagai pengganti emosinya dia," kata Arif.
Baca: Pengendara Pajero Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid Ternyata Seorang Tunawicara
Sementara UR, kata Arif, adalah residivis dan berpengalaman di dalam transaksi sabu.
"Tersangka UR adalah seorang penjual sabu di Jakarta dan sekitarnya dan berpengalaman di bidang ini (penjualan sabu) selama dua tahun lebih. Mantan narapidana atau residivis untuk kasus narkoba. Dia baru keluar penjara tahun 2017 di Jakarta. Kami lagi cari yang jual ke UR. Kami yakin dalam waktu dekat akan langsung kami tangkap," katanya.
Ketiganya dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun di bui.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.