Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Reklamasi 13 Pulau Dicabut, Pengembang Pasrah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta

Editor: Sanusi
zoom-in Izin Reklamasi 13 Pulau Dicabut, Pengembang Pasrah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta. Pihak yang paling merasakan dampak pencabutan izin reklamasi adalah pengembang pulau-pulau tersebut.

Namun, saat ini pengembang tidak bisa berbuat apa-apa. PT Jakarta Propertindo yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta pasrah dengan keputusan Pemprov DKI itu. PT Jakpro merupakan pemegang izin reklamasi Pulau O dan F.

"Intinya kami patuh kepada keputusan gubernur begitu saja. Jadi enggak ada masalah," ujar Corporate Secretary (Corsec) PT Jakarta Propertindo Hani Sumarno ketika dihubungi, Kamis (27/9/2018).

Hal yang sama dikemukakan PT Pembangunan Jaya Ancol yang merupakan pemegang izin Pulau I, J, dan K. Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Rika Lestari mengatakan, pihaknya menerima keputusan itu.

"Ancol patuh pada peraturan," ujar Rika.

Posisi pasrah dan menunggu itu juga disampaikan pengembang lain di luar BUMD DKI, yaitu PT Agung Podomoro Land. Perusahaan ini memiliki anak usaha PT Jaladri Kartika Pakci yang memiliki izin prinsip Pulau I.

PT Agung Dinamika Perkasa yang merupakan entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung oleh PT Agung Podomoro Land juga memiliki kerja sama dengan PT Jakpro untuk pengembangan reklamasi Pulau F. Perusahaan itu juga bersikap sama.

Berita Rekomendasi

Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Justini Omas menulis laporan untuk Bursa Efek Indonesia bahwa pihaknya akan mempelajari pencabutan izin itu.

"Kami akan memberikan update lebih lanjut sehubungan Pulau I setelah kami menerima dan mempelajari isi surat keputusan Gubernur DKI Jakarta dimaksud. Kami juga mempelajari kembali perjanjian kerja sama dengan Jakpro sehubungan Pulau F," tulis Justini dalam surat itu.

Meskipun merugi Pengembang-pengembang itu menerima keputusan Pemprov DKI meskipun mereka mengalami kerugian akibat putusan tersebut. PT Jakpro setidaknya mengalami rugi dalam hal waktu perencanaan dan penjalinan kerja sama. Corsec PT Jakpro Hani mengatakan, semua itu dikerjakan dengan waktu yang tidak sebentar.

"Sekarang dengan dilakukan pencabutan artinya itu semua cancel," kata Hani.
Corsec PT Pembangunan Jaya Ancol Rika Lestari pun mengatakan, pihaknya sedang mengalkulasi dampak. Artinya, termasuk kerugian yang dialami PT Pembangunan Jaya Ancol.

Awalnya, Ancol ingin melakukan pengembangan tempat wisata Dunia Fantasi di salah satu pulau reklamasi itu. PT Pembangunan Jaya Ancol juga sudah sempat mencicil kewajiban yang dibebankan kepada pengembang.

Rika mengatakan, kalkulasi dampak pencabutan izin pulau reklamasi yang sedang dilakukan juga akan menimbang hal-hal itu.

"Kalau soal untung rugi, kami belum bisa menyimpulkan karena masih dibahas, masih dikaji. Tetapi, kami patuh kepada peraturan sih," ujar Rika.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas