Polisi Diteriaki Maling oleh Adik Pelaku Bandar Narkoba yang Hendak Ditangkap di Kampung Ambon
"Kami lakukan penangkapan dengan mengerahkan 30 anggota dari Polres dibantu Brimob dan Polda," ucap France
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pengedar narkoba kelas kakap berinisial RL di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (26/9/2018) lalu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol France Siregar mengungkapkan, polisi sempat kesulitan menggeledah kediaman RLm yang wilayahnya dikenal sangat rawan transaksi narkoba.
Baca: Sebanyak 8.604 Personel Bakal Dikerahkan Jaga Jalannya Asian Para Games 2018
"Kami lakukan penangkapan dengan mengerahkan 30 anggota dari Polres dibantu Brimob dan Polda," ucap France di Mapolrestro Jakpus, Jumat (28/9/2018).
Awalnya, ia mengutus salah satu anggotanya untuk berpura-pura menjadi pembeli (undercover buying). Setelah terjalin komunikasi, RL meminta melakukan transaksi narkoba di dalam kediamannya.
"Saat penangkapan, anggota kami satu orang masuk ke dalam rumahnya tengah malam sekitar pukul 23.40. Kemudian tersangka mengunci rumahnya dari dalam," katanya.
Anggota polisi tersebut kemudian menangkap RL sambil memegang kedua tangannya agar tak melalukan perlawanan.
Lalu, adik RL yang mendengar suara gaduh di dalam rumah melakukan pengecekan. Ia pun kaget saat mendapati RL tak berdaya telungkup di bawah lantai dan dipegang anggota polisi.
"Adiknya ini kan enggak tahu kalau kakaknya jual narkoba, dia juga enggak tahu kalau yang pegang itu anggota. Jadi dia kaget dan disangka maling. Kemudian dia berteriak agar dibantu masyarakat," tutur France.
Anggota polisi itu kemudian mengkhawatirkan keselamatan jiwanya. Ia pun mengambil keputusan untuk kabur melarikan diri dari dalam rumah. Warga pun mulai datang mengejar anggota yang disangka seorang maling.
"Dia (polisi) kabur. Setelah kondisi aman, kami kembali dengan kekuatan penuh dan mengamankan tersangka," paparnya.
Baca: Ustaz Abdul Somad Isi Tablig Akbar di Tangerang, Polda Metro Sudah Siapkan Pengamanan
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup banyak, setengah kilogram sabu (500 gram), 286 ekstasi, 19 gram daun ganja kering, dan 53 butir pil happy five.
"Kalau kita asumsikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi empat orang, maka kalau setengah kilogram itu 4 dikali 500 gram itu 2.000 orang bisa terselamatkan," tutur France
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Tangkap Pengedar Narkoba di Kampung Ambon, Polisi Dikejar Massa dan Diteriaki Maling