Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Politikus PDIP Nilai Kebijakan Anies Cabut Izin Reklamasi Tidak Selaras dengan Pemerintah Pusat

"Prinsipnya saya sekedar mengingatkan saja kepada Pak Anies bahwa jangan salah loh, gubernur ini wakil pemerintah pusat di daerah."

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PDIP Nilai Kebijakan Anies Cabut Izin Reklamasi Tidak Selaras dengan Pemerintah Pusat
KOMPAS IMAGES
Gembong Warsono 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan mencabut izin reklamasi di Teluk Jakarta dinilai tidak sejalan dengan pemerintah pusat.

Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan dibutuhkan sinergitas kebijakan antara pemerintah DKI Jakarta dengan pemerintah pusat dalam mengambil keputusan untuk mencabut izin reklamasi di teluk Jakarta.

Baca: Dua Pencuri Sepeda Motor di Jagakarsa Pilih Menceburkan Diri ke Kali Ciliwung Hindari Kepungan Warga

Sebab, Gembong menilai keputusan Anies untuk mencabut izin prinsip dari pulau reklamasi tak selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Prinsipnya saya sekedar mengingatkan saja kepada Pak Anies bahwa jangan salah loh, gubernur ini wakil pemerintah pusat di daerah. Sehingga kebijakannya harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono beri tanggapan, Kamis (27/9/2018).

"Lah kalau pemerintah pusat mengizinkan, kemudian pemerintah daerah membatalkan berarti berbenturan kan? Kan gitu. Sederhanakan," ungkapnya.

Baca: Kegiatan Maruf Amin di Jember Masuk Kategori Kampanye Resmi, Bawaslu Lakukan Pemantauan

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin prinsip 13 pulau yang belum dibangun di reklamasi teluk Jakarta. Dimana, selain 13 bulau yang belum dibangun tersebut masib ada empat pulau lainnya sudah dibangun.

Berita Rekomendasi

Anies mengatakan, keputusan ini diambil lantaran dirinya ingin memastikan bahwa reklamasi di Jakarta telah berhenti.

Nantinya, keempat pulau yang sudah dibangun akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca: Ketika Sandiaga Uno Terima Sumbangan Rp 7,3 Juta dan 19 Dollar Singapura untuk Kampanye

"Tugas kita kan harus mengatur. Tugas pemprov harus mengatur itu. Yang tadinya lautan, setelah jadi daratan kan tugas pemerintah dalam mengatur lewat peraturan daerah. Sementara belum terselesaikan pembahasan di DPRD dan pemprov. Ini tugas kita untuk menyelesaikan itu," tuturnya.

Sejauh ini, peraturan daerah mengenai izin reklamasi tersebut belum terselesaikan.

Sehingga menurut Gembong keputusan Anies dalam mencabut izin tersebut merupakan putusan yang kontraproduktif.

"Ya itu kontraproduktif lah, yang pasti dan mudah-mudahan tidak menimbylkan kegaduhan. Gitu ya, mudah-mudahan, doa saya mudah-mudahan tidak menimbulkan kegaduhan," tutur Gembong.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas