Dishub Bantu Pasang Rambu Informasi Guna Sosialisasikan e-Tilang
"Kami bantu juga untuk menyiapkan rambu-rambu menginformasikan bahwa pada ruas jalan tersebut di terapkan sistem tilang elektronik," ujar Sigit
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebut pihaknya telah memasang rambu informasi pada kawasan jalan yang terdampak kebijakan tilang elektronik.
Sama seperti kebijakan lainnya, rambu informasi ini dimaksudkan untuk memberitahu para pengguna jalan bahwa mereka sedang atau akan memasuki kawasan pemberlakuan Electronic Tilang Law Enforcement (e-TLE).
Baca: Terapkan e-Tilang, 12 Polisi Awasi CCTV di Jalan Sudirman dan Thamrin
"Kami bantu juga untuk menyiapkan rambu-rambu menginformasikan bahwa pada ruas jalan tersebut di terapkan sistem tilang elektronik," ujar Sigit di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).
Pihaknya, lanjut Sigit juga telah berkordinasi bersama Polda Metro Jaya (PMJ) terkait pemasangan rambu tersebut. Namun pengaturan dan tanggung jawab penindakannya tetap berada pada domain penegakan hukum PMJ.
"Kita juga udah kordinasi, tapi kan on-off nya ada di Polda, karena kan domainya untuk penegakan hukumnya oleh teman-teman Polda," terang Sigit.
Seperti diketahui, e-TLE memulai uji cobanya terhitung Senin (1/10/2018) ini, dari kawasan jalan Thamrin-Sudirman di perempatan Sarinah, dan Bundaran Patung Kuda.
"Kemarin kan spotnya itu kan di Sarinah empat arah selatan, barat utara dan timur kemudian di sini air mancur (patung kuda) indosat dari sisi timur dan barat," jelas dia.
Sigit menyebutkan bahwa uji coba tilang elektronik berbeda dengan uji coba yang lain, sebab sejatinya melanggar rambu ataupun marka jalan merupakan sebuah catatan pelanggaran.
Skema penggunaan kebijakan e-tilang ini yakni masyarakat yang melanggar, tak akan langsung ditindak secara manual, pengendara akan mendapat notifikasi lewat email bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran di dalam kawasan terdampak kebijakan e-tilang.
Notifikasi tersebut merunut pada gambar citra CCTV canggih yang terpasang dibeberapa titik. Para petugas nantinya akan mengidentifikasi tangkapan citra plat nomor pengendara kemudian mencocokannya dengan database yang dimiliki Polda Metro Jaya.
Baca: Wiranto Tak Menampik Kemungkinan Adanya Penjarahan Pascagempa dan Tsunami di Palu
Namun dalam tahap uji coba ini, pelanggar bakal ditindak secara fisik, bukan tilang, tapi menegurnya juga mensosialisasikan kebijakan tersebut.
"Hari ini manual secara fisik nantinya berubah menjadi visual petugas dia melihat melalui kamera. Ini yang ingin di sosialisasikan juga kepada masyrakat," imbuhnya.