Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena Pasal Tipiring Atau Denda Rp 20 Juta untuk Penghuni Kontrakan di Jakarta yang Tak Lapor ke RT

"Itu ada di dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Jika tidak lapor diri 1x24 jam, maka akan terkena sanksi tipiring," ujar Yani

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kena Pasal Tipiring Atau Denda Rp 20 Juta untuk Penghuni Kontrakan di Jakarta yang Tak Lapor ke RT
Tribunnews.com/Gita Irawan
Rumah kontrakan aktor Tio Pakusadewo di Jalan Ampera I nomor 38, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tampak sepi pada Jumat (22/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penghuni rumah kos atau kontrakan di Jakarta wajib melapor ke pengurus RT di lokasi tempat tinggalnya. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penghuni indekos yang tidak melapor 1x24 jam akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) jika terkena razia. 

Sanksinya berupa pidana maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta. Yani menyampaikan, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

"Itu ada di dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Jika tidak lapor diri 1x24 jam, maka akan terkena sanksi tipiring," ujar Yani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018). 

Selain dalam Perda Ketertiban Umum, lanjut Yani, ketentuan soal lapor diri bagi pendatang juga tertuang dalam Perda tentang Kependudukan. "Sidang tipiring, kena denda nanti," kata Yani. 

Pasal 57 Ayat 1 Perda tentang Ketertiban Umum menyebutkan, setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1x24 jam wajib melaporkan diri kepada pengurus RT setempat.

Ayat 2 pasal tersebut kemudian menyebut, setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada lurah melalui pengurus RT setempat secara periodik. 

Baca: OTT di Kantor Pajak Pratama Ambon, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Sementara ayat 3 pasal itu berbunyi, setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada lurah melalui pengurus RT setempat secara periodik.

Berita Rekomendasi

Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 57 tercantum dalam Pasal 61 Perda Ketertiban Umum.

Ketentuan pasal itu yakni pelanggar dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

Laporan: Nursita Sari

Artikel ini telah di Kompas.com dengan judul:  Tak Lapor RT, Penghuni Kontrakan di Jakarta Bisa Dipidana atau Denda Rp 20 Juta

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas